• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Prapid Tersangka Korupsi Lampu, Saksi Beberkan Tahapan Penetapan Tersangka Masdauri

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Oktober 2017
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang praperadilan Masdauri, tersangka lampu Pemko Pekanbaru, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Saksi Termohon (Kejati Riau), membeberkan tahapan penetapan Masdauri dan empat lainnya sebagai tersangka.
 
Kepada hakim tunggal Riska SH, pihak termohon mengajukan Dr Zulkifli SH MH sebagai saksi. Dr Zulkifli merupakan ketua tim penyidik korupsi proyek lampu LED dan lampu taman Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru tahun 2016.
 
Dikatakan Zulkifli, penetapan tersangka tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat ke Kejati Riau sekitar Januari 2017 lalu. Dalam aduan sudah disebutkan adanya dugaan pidana korupsi dalam lampu LED dan lampu sorot tahun 2016.
 
Laporan diteruskan ke Kasidik dan Aspidsus kemudian ke Kepala Kejaksaan Tinggi Riau. Kajati kemudian memerintahkan melakukan telaahan. Hasil telaahan disebutkan agar dilakukan perintah penyelidikan.
 
Kemudian Kajati menunjuk lima lima orang. Zulkifli ditunjuk sebagai ketua tim. Tim lid melakukan permintaan keterangan dari 17 orang. Di antaranya 7 orang rekanan dan  perantara serta PPK dan lainnya. Hasil penyelidikan ditemukan adanya 29 surat perintah kerja atau kontrak dan bukti-bukti pencairan dan transfer.
 
Hasil penyelidikan krmudian disampaikan kepada Aspidzus dan Kajati Riau, kemudian diterbitkan surat perintah penyidikan dan kembali ditunjuk tim penyidik.
 
Dari penyidikan yang dilakukan diperiksa sekitar 45 saksi dan diperoleh empat bukti yang kuat. Kemudian dilakukan gelar perkara dan disepakati lima orang sebagai tersangka, termasuk Masdauri, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
 
Usai mensengarkan saksi, sidang kemudian akan dilanjutkan esok pagi dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pemohon.(bpc17)
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?
Teknologi

Nokia 2360 Flip dengan Pasar Terbatas, Cocok untuk Siapa?

...

Read moreDetails
Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Next Post

Lepas Magrib, Musda REI Riau Berlanjut ke Sidang Komisi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.