BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau terus mengusut dugaan korupsi SPPD di Dispenda Riau tahun 2015-2016. Jumat (6/10/2017), giliran SF Haryanto, mantan Kadispenda Riau diperiksa penyidik.
Pantauan di lapangan, selain SF Haryanto, juga diperiksa mantan Kabid Pajak Dispenda Riau, Genta. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB, hingga pukul 11.30 WIB. Keduanya terlihat keluar secara bersamaan dan meninggalkan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau dengan mobil yang sama.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta SH, MH, ketika dikonfirmasi, Jumat (6/10/2017), membenarkan penyidik perkara tindak pidana korupsi Dispenda dalam minggu ini dan masih dilanjut minggu depan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya telah di BAP oleh penyidik.
“Pemeriksaan tambahan ini untuk kepentingan konfirmasi dan klarifikasi, sekaligus validasi atas alibi tersangka DY yang termuat dalam BAP tersangka. Tujuannya untuk membuktikan apakah keterangan tersangka DY tersebut hanya sebatas alibi atau memang merupakan fakta hukum yang didukung bukti cukup,” ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (11/9/2017), menahan Deyu, Kasubag Keuangan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Penahanan terkait statusnya sebagai tersangka korupsi SPPD di Dispenda tahun 2015-2016.
Deyu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal korupsi yakni Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 8 tentang penggelapan uang oleh pejabat berwenang dan pasal 12 huruf e tentang pemerasan. (bpc17)