• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

CPO Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

Tim Redaksi by Tim Redaksi
15 Juli 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, JAKARTA  – Mahkamah Agung (MA) membatalkan sejumlah pasal di PP No. 31/ 2007 yang menetapkan barang hasil pertanian yang dihasilkan dari usaha pertanian, perkebunan, dan kehutanan, sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dengan keputusan tersebut, para eksportir komoditas terutama hasil olahan kelapa sawit kini bisa mengkreditkan seluruh pajak masukan mulai dari proses produksi tandan buah segar di kebun sampai pengolahannya di pabrik, untuk kemudian merestitusinya mengingat tarif PPN barang kena pajak (BKP) ekspor adalah 0%.

Pajak masukan adalah PPN yang dipungut pengusaha kena pajak (PKP) saat perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan dijadikan kredit pajak atau pengurang atas pajak keluaran. Dalam hal ekspor, pajak keluarannya nol, sehingga pajak masukan tadi bisa direstitusi.

Keputusan MA itu ditetapkan 25 Februari 2014. Namun, salinan putusannya dikirim ke pihak pemohon dan termohon baru 22 April 2014. Dalam perkara ini, bertindak selaku pemohon adalah Kadin Indonesia yang melawan Presiden RI.

Dalam amar putusannya, MA menetapkan Presiden RI kalah melawan Kadin dalam perkara uji materiil Pasal 1 ayat (1) huruf c; Pasal 2 Ayat (1) huruf f; dan Pasal 2 Ayat (2) huruf c PP No.31/2007 tentang terhadap UU No.42/2009. MA menyatakan pasal-pasal di PP Perubahan Keempat atas PP No.12/2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN itu berlawanan dengan Perubahan Ketiga UU No.8/1983 tentang PPN Barang, Jasa dan PPnBM.

Karena itu, pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku untuk umum. Pada saat yang sama, MA juga memerintahkan presiden untuk membatalkan pasal-pasal itu sekaligus menghukum presiden membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Menteri Keuangan M. Chatib Basri menyatakan otoritas fiskal telah merespons putusan MA itu dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.011/2014 yang terbit 30 Januari 2014 dengan PMK No. 135/PMK.011/2014 yang terbit 18 Juni 2014.

Namun, Chatib mengingatkan, putusan MA tersebut hanya membatalkan barang hasil pertanian, termasuk kelapa sawit sebagai barang kena pajak strategis. Sementara itu, pembebasan PPN untuk barang-barang lainnya masih tetap berlaku.(Bisnis)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau
Ekonomi

Usia 18-25 Tahun Dominasi Investor Pasar Modal Riau

...

Read moreDetails
Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

Perkuat Sektor Kreatif, BTN Targetkan Pertumbuhan Bisnis Lewat Ajang JFW 2027

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, Bkawan Miliki 113 Agen

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Itel A300+ Resmi Hadir Bawa Baterai 7000 mAh dan Fitur Ultralink Harga Rp2,1 Jutaan

Kredit Korporasi Naik 22,10 Persen, UMKM Ikut Menggeliat 1,62 Persen. Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Penyaluran Kredit Rp400 Triliun pada 2027, Ada Opsi Disalurkan Via Kopdes

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Spesifikasi QJMotor CiTO 150, Desain Motorsport Tawarkan Sensasi Berkendara Ala Motor Matic

Next Post

H-7 Lebaran, Dishub Buka Posko di SSK II

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.