BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Partai Bulan Bintang (PBB) masih menunggu sidang MK untuk mengajukan calon di pilpres 2019 mendatang. PBB saat ini terganjal dengan peraturan presidential threshold, dimana partai harus mempunyai 20 persen kursi di DPR RI untuk bisa calon presiden.
“Jika MK memutuskan bahwa setiap partai peserta pemilu itu boleh mengajukan calon presiden tanpa terikat pada presidential threshold, PBB akan maju,” ujar Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra kepada bertuahpos.com, Selasa (26/9/2017), di Pekanbaru.
MK nantinya akan bersidang di hari Selasa depan (03/10/2017), untuk memutuskan apakah partai PBB bisa mengajukan calon presiden.
“Mohon doa restu, mudah-mudahan dikabulkan oleh MK biar partai (PBB) bisa mengajukan calon,” tambah Yusril.
Untuk diketahui, saat ini PBB tidak memiliki kursi di parlemen dikarenakan mereka hanya memperoleh suara 1,46 persen suara di Pileg 2014. Peraturannya, untuk mengirimkan wakil di DPR RI, ambang batas perolehan suara minimal 3,5 persen suara. (cr1)