• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Berkas Pungli Kadis PUPR Pekanbaru P21, ZH Segera Ditahan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Agustus 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaksa Peneliti menyatakan berkas perkara pungli izin usaha jasa konstruksi dengan tersangka Zulkifli Harun, Kadis PUPR Pekanbaru, yang diserahkan penyidik Polda beberapa waktu lalu, telah lengkap. 

Kejaksaan meminta penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan penahanan, seperti tiga tersangka sebelumnya.

“Berkas perkara pungli PUPR Kota Pekanbaru dengan tersangka Zulkifli Harun sudah kita nyatakan lengkap. Kita menunggu pelimpahan tersangka ZH agar bisa kita limpahkan ke pengadilan bersama tiga tersangka lainnya yang sudah ditahan,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH, Rabu (9/8/2017).

Dikatakan Sugeng, ditetapkannya Zulkifli Harun, sebagai tersangka atas petunjuk dari Jaksa Peneliti berkas tiga tersangka sebelumnya. Tiga tersangka sebelumnya yakni Martius, Said Al Kudri dan Khairil, semuanya pegawai honor PUPR. Sementara barang bukti dari perkara ini yakni uang sebesar Rp10.400.000.

Baca: Polda Serahkan Tiga Tersangka Pungli di PUPR Kota Pekanbaru ke Kejati Riau

“Sebelumnya ketika kita dalami, ketiga tersangka tidak masuk dalam tindak pidana korupsi atau menerima suap, karena ketiganya bukan pegawai negeri. Karena itu kita minta penyidik untuk melakukan pendalaman dan didapatlah nama Zulkifli Harun, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru,” ujarnya.

Atas perbuatannya ZH dan tiga tersangka lainnya dijerat sesuai pasal 12 huruf e UU 20 tahun 2001, intinya pemerasan dalam jabatan jo pasal 11 menerima suap dalam jabatan, dengan acaman hukuman minimal 4 tahun. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama
Lifestyle

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Polemik Perebutan Takhta, Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China

Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China, Segini Duitnya

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Next Post

Siang Ini, Festival Permainan Rakyat Akan Ramaikan Taman Budaya Riau

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.