• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korupsi Bansos, Dua Mantan Anggota DPRD Bengkalis Divonis Sembilan Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Agustus 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis selama sembilan tahun penjara kepada dua mantan anggota DPRD Bengkalis, Hidayat Tagor dan Rismayeni. Keduanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Bansos Bengkalis.

Majelis Hakim MA juga menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara. Hakim menilai kedua terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Vonis yang diberikan majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar MH LLM, ini lebih tinggi dibanding vonis yang diberikan Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, yang sebelumnya menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.

Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring SH, ketika dikonfirmasi, Selasa (1/8/2017), membenarkan putusan kasasi tersebut.

Baca: Perkara Korupsi Berjamaah Bansos Bengkalis Belum Ada Tersangka Baru

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan dan Bansos Kabupaten Bengkalis tahun 2009-2014 dikorupsi miliaran rupiah. Jumlah tersebut juga dinikmati oleh 11 orang anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. 

Di antaranya, Jamal Abdillah sebesar Rp 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Rismayeni Rp 386 juta, Purboyo Rp 752.500.000, Tarmizi Rp 600 juta, Suhendri Asnan Rp 280.500.000, Dani Purba Rp 60 juta, Mira Roza Rp 35 juta, Yudi Rp 25 juta, Heru Wahyudi Rp 15 juta, dan Amril Mukminin Rp10 juta. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah
Ekonomi

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

...

Read moreDetails
4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Harga CPO Diprediksi Naik Minggu Depan, Konflik AS-Iran Jadi Pendorong Utama

Biodiesel dan El Niño Bakal Topang Harga CPO hingga 2027

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

Next Post

Daftar Haji Sekarang, Harus Siap Antre Hingga 16 Tahun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.