• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Potong Hewan Betina Produktif, Terancam Penjara

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Agustus 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PAYAKUMBUH – Walikota Payakumbuh mengeluarkan surat edaran No : 523/1945/Diperta-Pyk/2017 tentang pelarangan pemotongan hewan betina produktif.

Merujuk kepada UU No 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan, sebagai mana diubah dengan UU No 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 18 tahun 2009 pasal 18 ayat 4 dan 5 dimana, Setiap orang dilarang menyembelih ternak Ruminansia kecil Betina Produktif atau ternak Ruminansia besar betina Produktif (Sapi-Kerbau) kecuali dalam hal untuk penelitian, pengendalian dan penanggulangan penyakit, ketentuan agama, adat istiadat dan untuk pengakhiran penderitaan hewan.

Sementara pada pasal 86 disebutkan, setiap orang yang menyembelih ternak sapi atau kerbau betina produktif, dikenai sanksi berupa kurungan penjara satu sampai tiga tahun, serta denda minimal Rp 100 juta hingga Rp 300 juta.

“Edaran Walikota mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memotong hewan (Sapi-Kerbau) betina produktif. Di samping melanggar UU, juga akan membuat populasi hewan ternak berkurang terutama sapi dan kerbau,” jelas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Ir. Syahril melalui Kabid Peternakan dan Keswan, Usfa Haryanti, S.PI baru-baru ini kepada awak media.

Disampaikannya, ada beberapa faktor yang dibolehkan melakukan pemotongan hewan betina produktif.

Baca: Jelang Idul Adha, Tim Pemeriksa Hewan Kurban Dibentuk

“Kalau hewan betina tidak produktif, kemudian sudah berusia 8 tahun dimana sudah memiliki anak 4-5 ekor boleh disembelih. Atau hewan betina yang mengalami kecelakaan berat, menderita cacat, menderita penyakit menular dan membahayakan keselamatan manusia, itu boleh disembelih,” sebut Usfa Haryanti.

Ditegaskannya, penerapan aturan terkait pelarangan pemotongan hewan ternak betina produktif juga sudah mulai diterapkan di Rumah Potong Hewan (RPH). Untuk itu, menjelang penyembelihan hewan kurban diimbau kepada masyarakat untuk bisa memperhatikan edaran walikota dan aturan UU. (bpc15)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

A2O LITE Mencetak Sejarah Saat Lagu Debut 'NEON' Raih Perfect All-Kill
Hiburan

A2O LITE Mencetak Sejarah Saat Lagu Debut ‘NEON’ Raih Perfect All-Kill

...

Read moreDetails

3 Rekomendasi Sunscreen Buat Mengatasi Flek Hitam atau Dark Spot

OJK Riau Siap Awasi Penyaluran KUR dari Anggaran Rp400 Triliun di 2027

OJK Riau Siap Awasi Penyaluran KUR dari Anggaran Rp400 Triliun di 2027

Industri Film Drama Korea Krisis, Pemerintahnya Malah Sunat Anggaran

Industri Film Drama Korea Krisis, Pemerintahnya Malah Sunat Anggaran

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

5 Sepatu Running Pria Lokal Terbaik Harga di Bawah Rp 1 Juta, Cocok untuk Jogging Santai hingga Long Run

Kawasaki Ninja ZX-25R SE ABS 2027, Bawa Mesin Presisi 249.8 cc In-Line Four Seharga Rp130 Jutaan

Kawasaki Ninja ZX-25R SE ABS 2027, Bawa Mesin Presisi 249.8 cc In-Line Four Seharga Rp130 Jutaan

Next Post

Harga Garam Melonjak, Nelayan Rohil Naikkan Harga Jual Ikan Asin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.