BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Pemkab Rohil melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyediakan lahan baru seluas 10 hektare, yang akan digunakan nantinya sebagai lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Menurut Kepala DLH, Suwandi lahan ini sendiri nantinya akan berada di wilayah Batu Sepuluh Jalan Bumi Ayu.
“Kita sediakan nanti lahan 10 hektare di Batu Sepuluh untuk TPA karena tempat pembuangan sampah sementara sekarang sudah tidak layak lagi,” ujarnya, Minggu (16/7/17).
Adapun kondisi lokasi pembuangan sampah saat ini yang berada di Kawasan Batu Empat menurut Kepala DLH, Suwandi sudah tidak layak lagi untuk digunakan. Sehingga perlu adanya TPA baru yang nantinya akan difungsikan sebagaimana aturan UU lingkungan hidup. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dari 12 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau hanya Kabupaten Rohil dan Kabupaten Meranti yang hingga saat ini belum memiliki TPA.Â
“Tempat pembuangan sampah sekarang yang di Batu Empat sudah tidak layak dan tidak sesuai UU lingkungan hidup. Kita masih menggunakan cara tradisional dengan menimbun. Selain itu juga dekat dengan area pemukiman warga, sehingga butuh TPA baru,” tambahnya. (bpc12)