• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jaksa Nilai Eksepsi Terdakwa Korupsi Pedamaran Tak Perlu Ditanggapi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Juli 2017
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi jembatan Pedamaran II Rokan Hilir, dengan terdakwa mantan Kadis PU Kabupaten Rokan Hilir Ibus Kasri dan Chief Residen Engginer Manajemen Kontruksi Minton Bangun ST, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (6/7/2017). Kali ini dengan agenda tanggapan Jaksa terhadap eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kamazaro Waruwu SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Rohil Aditya SH, mengatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak perlu ditanggapi. Alasannya, eksepsi terdakwa sudah masuk dalam materi pokok perkara yang faktanya akan dibuktikan pada persidangan lanjutan dalam pemeriksaan pokok perkara. 

“Jika kami tanggapi maka akan menambah kesalahan. Karena itu eksepsi PH terdakwa tidak perlu kami tanggapi. PH terdakwa harus lebih banyak lagi membaca mengenai syarat dan apa-apa saja yang perlu disampaikan dalam eksepsi, sehingga persidangan dapat dilakukan dengan waktu yang singkat,” ujar Aditya.

Dalam tanggapannya, jaksa penuntut umum juga menyatakan dakwaan yang disusun telah lengkap, cermat dan teliti. Karena itu, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

Baca: Bendahara Dinas PU Cipta Karya Kampar Dituntut 4,5 Tahun

Usai mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa mendatang, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.

Untuk diketahui, sebelumnya tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa penuntut umum, karena dinilai tidak lengkap, tidak cermat dan tidak teliti. Alasannya antara lain, dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa menguntungkan orang lain atau korporasi yakni PT Waskita Karya sebesar Rp9,2 miliar dan merugikan keuangan negara (Pemkab Rohil) sebesar Rp9,2 miliar.

Namun jaksa tidak secara lengkap menyebutkan peran Waskita Karya. Bahkan jaksa tidak menyebutkan PT Waskita Karya secara bersama-sama atau tersendiri dalam perbuatan yabg merugikan negara tersebut.

Karena itu, tim penasihat hukum terdakwa meminta majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak cermat dan tidak lengkap sehingga tidak dapat diterima. Tim penasihat hukum terdakwa juga meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa. (BPC17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan
Otomotif

Spesifikasi Chery Q, Mobil Listrik Compact EV dengan Layar Sentuh Floating Harga Rp200 Jutaan

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Next Post

Promo Halal Bihalal, Bayar Rp 55 Ribu Bisa Nikmati Jamuan di Hotel Batiqa

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.