• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bendahara Dinas PU Cipta Karya Kampar Dituntut 4,5 Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Juli 2017
115
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bendahara Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Kampar, Yusman SE dituntut selama empat tahun enam bulan penjara. Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Dinas PU Cipta Karya rentang tahun 2010-2015.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kampar, Bernat Ginting di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider empat bulan penjara.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,035 miliar, yang dikurangi dengan uang yang telah disita penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, sehingga tinggal Rp 645 juta. Jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita, jika tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama tiga tahun.

Kamis (6/7/2017), majelis hakim yang diketuai Toni Irpan SE, memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya membacakan pembelaannya (pledoi). Dalam pembelaannya, PH terdakwa meminta kepada majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut unum.

Baca: Mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Rengat Diadili

Jaksa menilai, terdakwa tidak pernah dilarang dan diingatkan oleh atasannya bahwa tindakannya memindahkan dana dinas ke rekening terdakwa merupakan perbuatan yabg melanggar. Uang yang ada di rekening terdakwa menurut PH terdakwa hanya numpang lewat, karena uang tersebut dibayar untuk kepentingan dinas, seperti untuk perjalanan dinas pegawai, pembayaran honor dan lainnya, sehingga tidak ada kerugian negara.

Selain itu, PH terdakwa juga menilai penghitungan kerugian negara oleh jaksa tidak sah dan tidak dapat diterima, karena dilakukan oleh jaksa sendiri. Seharusnya menurut terdakwa harus dihitung oleh lembaga yang berwenang, seperti Badan Pemeriksa Keuangan. ***(bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Halal Bihalal? Amaris Hotel Suguhkan Menu Pilihan Nusantara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.