• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

BRK Tidak Terbebani dengan Aturan Kerjasama Pemprov Riau yang Baru

Tim Redaksi by Tim Redaksi
23 Juni 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Bank Riau Kepri (BRK) mengklaim pihaknya tidak akan terbebani dengan adanya peraturan baru tentang kerjasama antara Pemprov Riau dengan perusahaan daerah. 

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 2014, daerah didorong untuk membentuk tim kerjasama. Tim ini diminta untuk mengkoordinasikan dengan perusahaan di daerah masing-masing terkait rencana kerjasama, baik perusahaan swasta maupun perusahaan daerah. 

Dengan hadirnya Tim Kerjasama Pemkab memungkin untuk ikut terlibat dalam program Corporate Social Responsibility(CSR) perusahaan. Tujuannya agar sejalan dengan program pemerintah. 

“Kami sangat tidak terbebani dengan adanya aturan seperti itu,” kata Direktur Utama Bank Riau Kepri, Irvandi Gustari, kepada bertuahpos.com, Jumat (23/6/2017). 

Menurutnya, konsep seperti ini sudah berlangsung lama di BRK. Dengan kata lain, sejak awal program CRR perbankan plat merah itu sejalan dengan rencana pembangunan pemerintah daerah. 

Dalam ketentuannya, kata Irvandi, BRK punya 90% program CSR yang merujuk pada program pembangunan pemerintah. “10% itulah untuk kami. Biasanya dalam bentuk program internal BRK, seperti santunan, dan kegiatan amal lainnya,” tambahnya. 

Dia menegaskan, pihaknya akan ikut serta secara penuh dengan kebijakan selanjutnya mengenai kerjasama itu. Bahkan dengan peraturan ini dianggap akan sangat membantu BRK dalam merumuskan program CSR.

“Dengan seperti ini semuanya akan sangat jelas. Kemana arah pengembangan yang akan kami lakukan melalui program CRS tersebut,” kata Irvandi. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

MUDIK SEI DUKU: Safety Kapal Diprioritaskan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.