• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tak Terima Vonis Ketua DPRD Riau, KPK Nyatakan Kasasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 Juni 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kasasi terhadap vonis banding yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau, kepada terdakwa korupsi pengesahan APBD Riau dengan terdakwa Johar Firdaus, mantan Ketua DPRD Riau.

Hal ini diungkapkan Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring SH, Kamis (22/6/2017). “KPK sudah resmi menyatakan kasasi Rabu (21/6/2017) kemarin,” ujar Denny.

Dikatakannya putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau sebelumnya menjatuhkan vonis selama empat tahun enam bulan penjara kepada mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Hakim menilai Johar terbukti bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengesahan APBD Riau.

Vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tinggi ini lebih ringan satu tahun, dibanding vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, yang sebelumnya memberikan vonis selama lima tahun enam bulan penjara.

Baca: Mantan Anggota DPRD vs Gubri, Bukti Tidak Lengkap Sidang Ditunda

Sebelumnya, jaksa KPK, mendakwa Johar Firdaus dan Suparman bersama Ahmad Kirjauhari dan Riki Hariansyah didakwa menerima hadiah dari Gubernur Riau, Annas Maamun, terkait pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015. Saat itu Johar menjabat Ketua DPRD Riau, sedangkan Suparman anggota DPRD. 

Johar Firdaus menerima hadiah dari Annas sebesar Rp 155 juta dan janji berupa fasilitas pinjam pakai kendaraan. Sementara Suparman menerima janji mobil dinas yang akan digunakannya.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 2009 sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (bpc17)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik
Teknologi

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

...

Read moreDetails
Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

Next Post

Jelang Lebaran, Jasa Pengiriman Barang di Bagansiapiapi Kebanjiran Pesanan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.