• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kadis Pendidikan Pelalawan Divonis 1,5 Tahun

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Juni 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Syafruddin Kamal, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, divonis selama satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (13/6). Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima hadiah dalam jabatannya selaku kepala dinas.

Vonis ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Editerial SH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, yakni melanggar pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Hakim juga mewajibkan terdakwa Syafruddin membayar denda sebesar Rp50 juta, jika tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama dua bulan.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya, menuntut terdakwa selama empat tahun enam bulan penjara.

Adapun hal yang meringankan menurut majelis hakim antara lain, terdakwa bersikap memiliki merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa juga belum pernah dihukum.

Sementara hal yang memberatkan antara lain, sikap terdakwa bertentangan dengan program pemerintah serta merugikan orang lain. Perbuatan terdakwa juga memperburuk citra pegawai pemerintah.

Atas putusan ini, terdakwa dan jaksa  penuntut umun menyatakan pikir-pikir, apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Baca: Sidang Penistaan Agama Ramai Pengunjung, Penasehat Hukum Salah Sebut Kasus

Untuk diketahui, sesuai dakwaan jaksa sebelumnya disebutkan, perbuatan terdakwa bermula sekitar September 2016 lalu, ketika itu Direktur CV Palam Gunung Jaya, Arif Budiman, bertemu dengan terdakwa Syafruddin terdakwa memperkenalkan diri sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan.

Terdakwa menyebutkan bisa memberikan proyek yang ada di Dinas Pendidikan kepada Arif Budiman, asalkan Arif Budiman memberikan uang. Saat itu Arif Budiman mengatakan, “kok pakai uang?” lalu dijawab oleh terdakwa, “tolong dibantu dulu”.

Pada hari Kamis, terdakwa meminta uang kepada Arif Budima dengan mengatakan, ” Kamu bayar dululah, nanti saya kasih proyek”. Karena Arif Budiman merasa butuh pekerjaan untuk membayar gaji karyawan, maka Arif Budiman menyanggupi memberikan uang tersebut.

Terdakwa kemudian mengirimkan nomor rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa. Kemudian terdakwa melalui karyawannya Patrialis mentransfer uang sebanyak Rp50 juta.

Permintaan uang tersebut kemudian berlangsung beberapa kali hingga bulan Oktober. Uang dikirim ke rekening terdakwa dan Sri Wahyuni dengan total Rp 219 juta.

Setelah pemberian uang tersebut, Arif Budiman menanyakan realisasi proyek yang diberikan tersebut, lalu dijawab terdakwa tenang saja.

Terdakwa juga memperlihatkan paket proyek yang akan diberikan tersebut yakni bantuan untuk siswa miskin, berupa pengadaan pakaian seragam dan perlengkapannya dengan nilai Rp 1,95 miliar.

Namun hingga akhirnya proyek tersebut tidak jadi diberikan kepada Arif Budiman. (bpc17)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Beli Daging Kerbau Beku Bulog Riau Lebih Baik, Ini Alasannya

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.