• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

KPID Riau Belum Dilantik, Laporan Penyiaran Sudah Banyak Masuk

Tim Redaksi by Tim Redaksi
30 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Widde Munadir Rosa mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengeluarkan surat edaran ke Provinsi Riau, agar proses pelantikan KPID Riau dan KIP Riau bisa segera dilakukan. Hal ini atas dasar pertimbangan sudah banyaknya laporan terhadap konten penyiaran yang masuk ke KPID Riau. 

“Hasil Forum Diskusi Grup di Kalimantan beberapa waktu yang lalu harus segera di realisasikan,” katanya, kepada bertuahpos.com, Selasa (30/5/2017). 

Dia menjelaskan, Asosiasi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi se Indonesia telah menemukan solusi untuk penganggaran Komisi Informasi (KI) daerah dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Solusi ditemukan setelah digelarnya FGD membahas penganggaran KI-KPID pada tanggal 4-6 di Bali. Sebagai narasumber FGD adalah Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, diwakili Dr Halilul, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri RI diwakili oleh Ir Ober Tua Butarbutar, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI diwakili Mukjizat S.Sos MSi.

Solusi yang dihasilkan yakni berdasar UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa, urusan KI masih dapat dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini karena KI bertugas melaksanakan urusan sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 282 UU No 23/2014. Terkait sekretariat/bidang/UPTD yang menangani KI daerah, yakni berada di bawah dinas yang menyelenggarakan urusan bidang Kominfo provinsi/kab/kota.

Baca: Masih Belum Jelas, Pelantikan KIP dan KPID Riau Tunggu Petunjuk Mendagri

Sedangkan untuk KPID, berdasarkan UU No 23/2014, masuk dalam sub urusan penyelenggaraan sumber daya dan perangkat pos, serta informatika yang bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Maka dari itu, penganggaran dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Dengan begitu untuk APBD yang sudah berjalan berupa kegiatan hanya boleh digunakan sampai perubahan PABD 2017. KPID bisa kembali mengusulkan anggaran hibah saat PAPBD 2017. Ini artinya, untuk tahun 2018 anggaran KPID sepenuhnya tanggung jawab pusat melalui APBN.

“Selanjutnya sekretariat/bidang/UPTD yang menangani KPID tidak lagi di bawah dinas yang menyelenggarakan urusan Kominfo. Ini karena KPID tidak menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” tambahnya. (bpc3)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing
Lifestyle

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

...

Read moreDetails
Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Next Post

Wow, Pakaian Muslim di Nadiya Collection Diskon Sampai 70%

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.