• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perkosa Kembang Desa, Saat Hamil Ditangkap Polisi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), JAMBI – Haji Rusadi (52) akhirnya harus masuk bui. Itu setelah warga Desa Pulau Layang Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, Jambi itu memperkosa gadis tetangganya. Dia tak berkutik saat aparat Polsek Bangko menangkapnya.

Gadis yang diperkosa itu adalah tetangganya sendiri, sebut saja Bunga (17). Tak taggung-tanggung, dia sudah menggaulinya sebanyak 30 kali hingga Bunga akhirnya hamil delapan bulan.

Menurut keterangan polisi, Rusadi melakukan itu kali pertama di kebun sawit pada pertengahan tahun lalu. Saat itu Bunga sedang mencari kayu bakar. Bunga diancam dan tubuhnya dibekap, ditidurkan dan dipaksa melakukan hubungan intim.

Namun pemerkosaan itu ternyata tidak berhenti sampai disitu. Rusadi ketagihan. Bunga terus dipaksa untuk melakukan hubungan badan. Tempatnya berpindah-pindah. Kadang di kebun karet, bahkan di rumahnya sendiri.

Akibat hubungan badan yang menurut pengakuannya sudah dilakukan 30 kali itu, maka Bunga akhirnya hamil. “Sudah berulang kali saya dibuatnya seperti ini. Setiap melakukan itu saya selalu diancam,” kata Bunga di Mapolsek Bangko.

Dan Rusadi juga mengakui seluruh perbuatannya. Dia tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Malah dia mengatakan sangat sayang dengan Bunga.

“Iya saya mengaku, memang sudah sering saya menyetubuhinya. Saya tidak menyesal,” katanya.

Kapolsek Bangko, Iptu Didih Engkas menjerat pelaku dengan Pasal 81, 82 UU Perlindungan anak. “Hari ini kita sudah menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, dan saat ini pelaku akan kita jerat dengan pasal 81,82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Didih.  (jss)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik
Teknologi

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

...

Read moreDetails
Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

Next Post

Taksi Konvensional dan Online Pekanbaru Ribut, Kadishub, Arifin: Jangan Anarkis!

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.