• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Aktivitasnya Dilarang Pemerintah, Ini Respon HTI Riau

Tim Redaksi by Tim Redaksi
9 Mei 2017
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah tidak hanya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara organisasi tetapi juga melarang seluruh aktivitasnya. Langkah yang diambil pemerintah ini lantas menuai kontroversi, Senin (08/05/2017)
 
Ketika dikonfirmasi Humas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Riau , Muhammad Ikhsan menyampaikan sikap di daerah sama dengan HTI pusat. Bahwa pembentukan HTI sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas) sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang. “Pembentukan HTI sesuai dengan undang-undang tidak ada menyalahi,” sebutnya, Senin (08/05/2017).
 
HTI telah didaftarkan sesuai dengan peraturan yang ada yakni Pasal 12 Nomor (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pasal itu dijelaskan pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham). 
 
Sementara itu Juru bicara (Jubir) HTI, Ismail Yusanto kepada wartawan menegaskan tidak ada alasan membubarkan HTI. Ismail menampik HTI organisasi yang anti Pancasila. Ismail pun meminta menunjukkan dimana bukti jika HTI anti terhadap dasar negara Indonesia tersebut.
 
Sebagai informasi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto manyampaikan bahwa pemerintah secara resmi melarang keberadaan HTI. HTI dibubarkan karena dianggap terindikasi menentang pancasila dan UUD 1945. (bpc2) 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

GP Ansor Dukung Kampus di Riau Tolak HTI

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.