BERTUAHPOS.COM (BPC)- Warga China dideportasi dari Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dia terbukti menyalah-gunakan visa dan izin tinggal. Kantor Imigrasi Palu melakukan itu, karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian RI.
“Zhu Yongjiang, warga China itu sudah kami pulangkan ke negaranya,” ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Kantor Imigrasi Palu Sunary di Palu, Selasa, (25 April 2017).
Menurutnya, selain dideportasi, Zhu juga dicekal masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Zhu ditangkap petugas imigrasi di lokasi penambangan emas Kelurahan Poboya, Kecamatan Palu Timur. Dia, berdasarkan paspornya, lahir di Guizhou, 8 Maret 1970. Ketika ditangkap petugas, dia hanya sendirian dan mengantongi dokumen keimigrasi berupa paspor, visa, dan izin tinggal.
Ketika dinterogasi petugas, dia mengaku masuk ke wilayah NKRI menggunakan visa kunjungan wisata. Tapi setelah sampai di Kota Palu, dia tertarik bekerja di tambang emas Poboya sampai akhirnya diciduk.
Dari hasil investigasi, Zhu terbukti melakukan pelanggaran penggunaan visa dan izin tinggal. Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan yang bersangkutan terancam dideportasi.
Dengan deportasi ini, maka selama Januari hingga April 2017, sudah enam WNA, satu di antaranya berasal dari Filipina yang ditangkap petugas Imigrasi Palu. Semuanya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian dan menjalani proses deportasi. (jss)