• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Menteri Cabut Aturan HO, Rp 32 Miliar Dana Segar Pemko Pekanbaru ‘Lenyap

Tim Redaksi by Tim Redaksi
17 April 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Tahun 2017, pemerintah sudah meniadakan izin gangguan atau HO. Hal ini menyebabkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, M Jamil. “Dihapusnya HO membuat kita kehilangan Rp 32 miliar dari target retribusi HO tahun ini,” katanya, Senin (17/04/2017).

Tidak berlakunya HO berdasarkan peraturan Menteri Dalam negeri nomor 27 tahun 2009 tentang pedoman izin gangguan (HO). Telah diubah menjadi peraturan Mendagri nomor 22 tahun 2016. “Keluarnya Permendagri ini artinya izin gangguan dinyatakan tidak berlaku sejak awal April,” kata Jamil.

Dengan tidak berlakunya HO, pihaknya mesti mencari pemasukan alternatif. “Kita harus bisa cari pendapatan dari sektor lain. Tidak berharap retribusi HO lagi,” jelasnya.

Hanya saja dikarenakan menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pihaknya akan meminta penjelasan lebih lanjut. “Kita minta juga dikaji lebih lanjut, karena ada potensi pendapatan daerah disini. Pemerintahkan selama ini mendorong daerah bisa menggali pendapatan sendiri. Tetapi aturan ini membuat kita dilema,” jelasnya.

Jamil sampaikan pihaknya menunggu apakah nanti ada aturan baru terkait HO. “Kita masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Bisa saja HO ada penggantinya atau bisa saja dicabut total,” katanya. (bpc2)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Hadiri Isra' Mi'raj, Wabup Inhil minta Maaf.

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.