• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kejari Rohil Terima Uang Denda 1 M dari Keluarga Terpidana Kasus Buka Lahan Sawit Tanpa Izin

Tim Redaksi by Tim Redaksi
11 April 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), BAGANSIAPIAPI – Kejaksaan Negeri (Rohil) telah menerima uang denda dari keluarga Aseng, yang merupakan terpidana kasus pembukaan lahan sawit tanpa izin kemarin sore Senin (10/4) sekitar pukul 14.49 WIB.

Hal ini diungkapkan oleh Odit Megonondo selaku Kasi Intelijan bahwa, pihaknya telah menerima uang denda dari kelurga terpidana dan telah menyetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Bagansiapiapi.

“Keluarga terpidana membayar denda ke kantor Kejaksaan Negeri Rohil, kemudian kita selaku eksekutor menyetor ke kas negara melalui BRI cabang Bagansiapiapi dengan kode billing 82170410082478,” ujarnya, Selasa (11/4/2017).

Baca: Riau Corruption Trial Desak Majelis Hakim Agar PT JPP Bayar Denda, Selama Sidang Hakim Ganti hingga 10 Kali

Untuk informasi bahwa terpidana Aseng telah diputus dan mempunyai hukum tetap oleh Mahkamah Agung RI pada tanggal 31 Agustus 2016, dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 1 M dalam kasus pembukaan lahan tanpa izin. Sehingga apabila tidak dibayar denda, maka diganti pidana kurungan tambahan selama 3 bulan.

“Dengan adanya pembayaran denda tersebut maka terpidana terbebas dari hukuman penjara selama 3 bulan,” tambah Odit. (bpc12)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Polda Riau Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pungli Dinas PU Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.