BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Lewat keputusan pemerintah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pemerintah juga menaikkan tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan pada Veteran Pejuang Kemerdekaan.
Menurut website Sekretariat Kabinet, Sabtu (21/6/2014), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 21 Mei 2014, kini Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan setidaknya menerima tunjangan Rp 2.214.000/bulan atau naik dari Rp 2.128.000/bulan. Selain itu, tunjangan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia juga naik dari Rp 1.215.000/bulan (sesuai golongan) dari sebelumnya Rp 987.000/bulan.
Dalam PP No. 41/2014 disebutkan apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia, maka kepada janda/dudanya diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 1.649.000 naik dari sebelumnya Rp 987.000. Bila terdapat lebih dari 1 (satu) janda yang sah, maka tunjangan tersebut dibagi rata untuk masing-masing janda. Pembayaran penghargaan/tunjangan dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kemerdekaan/Kebangsaan meninggal dunia atau menikah lagi.
Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 disebutkan, tunjangan yang diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah:
Golongan A sebesar Rp 1.363.000 dari sebelumnya Rp 1.310.000,
Golongan B sebesar Rp 1.328.000 dari sebelumnya Rp 1.276.000,
Golongan C sebesar Rp 1.274.000 dari sebelumnya Rp 1.225.000,
Golongan D sebesar Rp 1.242.000 dari sebelumnya Rp 1.194.000,
Golongan E sebesar Rp 1.215.000 dari sebelumnya Rp 1.168.000.
Adapun kepada Janda, Duda, atau Yatim-Piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia diberikan tunjangan Rp 1.363.000. Sementara kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan diberikan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan TNI/Polri bagi yang cacat.
Tunjangan untuk janda/duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia adalah:
Golongan A sebesar Rp 1.237.000 dari sebelumnya Rp 1.189.000,
Golongan B sebesar Rp 1.180.000 dari sebelumnya Rp 1.134.000,
Golongan C sebesar Rp 1.125.000 dari sebelumnya Rp 1.081.000,
Golongan D sebesar Rp 1.075.000 dari sebelumnya Rp 1.033.000,
Golongan E sebesar Rp 1.027.000 dari sebelumnya Rp 987.000,
“Tunjangan Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 1.027.000,” bunyi Pasal 5 Ayat (2) PP No. 42/2014 itu. Ketentuan mengenai tunjangan bagi Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014. “Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II kedua PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 21 Mei 2014 itu.(detikfinance)