• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Hari ini, BBKSDA Riau Lepasliarkan 25 Pasang Kura-kura Jenis Ambon

Tim Redaksi by Tim Redaksi
1 Maret 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU -  Hari ini Balai BKSDA Riau dijadwalkan akan melepas satwa liar kura-kura Ambon yang berhasil diamankan saat polisi menggeledah tempat pengumpulan pemanfaatan satwa liar, di Daerah SP 10 jalur 07 Rt 13 Rw 02 Desa Buatan Baru, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak.

Dian Indriati selaku Humas Balai BKSDA Riau mengatakan 25 pasang kura-kura Ambon siap diliarkan di wilayah Buluh Cina,  Kampar.

“Hari ini kita akan melakukan pelepasan 25 pasang kura-kura jenis Ambon yang telah disita dari kerinci kanan, “sebut Dian rabu (1/3/2017)

Baca: Polsek Kerinci Kanan Sita Kulit Ular dan Kura-Kura

Penangkapan tersebut berawal dari hasil patroli anggota Polsek Kerinci Kanan, dan saat tempat tersebut digeledah didapati  kulit Ular Sawah sembilan lembar, kulit Ular Goni delapan lembar, Kura-kura Ambon hidup sekitar 170 ekor, Biawak hidup delapan ekor dan kulit biawak 88 lembar.

Polsek Kerinci Kanan beserta Tim dari BBKSDA Riau melakukan pengecekan ketempat pemotongan, dan ditemukan bahwa satwa liar tersebut bukan merupakan satwa liar yang dilindungi.

Lantas hal ini tidak memenuhi unsur tindak pidana, namun terhadap pengelola dikenakan sanksi penyitaan terhadap satwa sebab tidak memiliki izin pemanfaatan satwa liar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan.

Penulis : Eli Suwanti

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Syafril Bukhori dan Tiga Pejabat Lama Daftar Assesment

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.