BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan salah satu kopi termahal di dunia, kopi luwak itu mahal enggan dikomentari oleh beberapa pecinta kopi yang ada di Pekanbaru.
Fatwa yang jelas membuat kalangan penggemar kopi ini tersentak jelas menjadi pertanyaan. Apakah halal atau benarkah haram mengkonsumsi Kopi Luwak?
Seperti yang diutarakan oleh Adit, salah satu pecinta kopi yang ada di Pekanbaru mengatakan masalah haram dan halal ialah orang-orang yang agamanya lebih paham, dan sudah mengulik dasar-dasar kenapa minuman kopi luwak haram? “Haram atau halal bukan wilayah kami berkomentar, karena kami disini hanya untuk mengulik kopi. Kenapa rasanya bisa begini dan lainnya,” terang Adit.
Bagi pecinta kopi terutama yang ada di Pekanbaru, fatwa MUI tersebut sebenarnya hal yang bagus. Hal ini dikarenakan dengan adanya fatwa tersebut, sudah pasti tidak ada lagi kopi yang kotor, karena sudah dicuci terlebih dahulu. Terutama kopi luwak. “Kami yakin, semua peracik kopi yang ada di Indonesia terutama di Pekanbaru sudah menjamin kebersihannya, sehingga tidak ada kopi yang haram seperti fatwa MUI tersebut,” tutup Adit.
Seperti yang diketahui, fatwa itu mendapat penjelasan yang lebih rinci. Yang mana kopi yang berasal dari dubur Luwak (musang) itu haram kalau langsung dikonsumsi tanpa dicuci terlebih dulu. Tapi jikalau melalui proses pembersihan, maka halal hukumnya. Itu berdasar ayat yang menyatakan segala yang keluar dari dubur adalah haram.
Penulis: Teguh Asrin