• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sengaja Dibakar, Lahan Kembali Ditanami Sawit dan Akasia

Tim Redaksi by Tim Redaksi
18 Januari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC),PEKANBARU – Hasil pengecekan lapangan dipadukan dengan peta GIS,  kebakaran berasal dari dalam areal konsesi perusahaan tahun 2015 dan 2016 ada sekitar 6 perusahaan yang menanam kembali di areal bekas terbakar. Hal ini terkuak pada agenda bedah cerita akhir tahun 2016 Jikalahari bersama Koalisi Rakyat Riau di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Adapun perusahaan diantaranya PT Sinar Sawit Sejahtera, PT Parawira, PT Sumatera Riang Lestari, PT Rimba Lazuardi, PT Siak Raya Timber dan PT Dexter Timber Perkasa Indonesia, PT Triomas FDI dan PT Seraya Sumber Lestari.

wakil kordinator Jikalahari Made Ali mengatakan, rata-rata areal bekas terbakar sudah ditanami sawit dan akasia berumur sekitar 1 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pembakaran lahan sengaja dilakukan untuk menyuburkan lahan. Sebab abu hasil pembakaran secara otomatis menjadi pupuk yang baik untuk tanaman.

“dari lahan yang telah terbakar rasta-rata ditanami sawit dan akasia, hal ini tentu menunjukan bahwa pembakaran lahan sengaja dilakukan,”Ucap Made Ali.

Dari data yang didapatkan Jikalahari, tindakan ini secara administrasi bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 5.494/ MENLHK-PHPL/ 201 5 tentang Larangan Pembukaan Lahan Gambut yang terbit 3 November 2015 mengatakan: ditetapkan kebijakan Pemerintah untuk tidak dapat lagi dilakukan pembukaan baru atau eksploitasi lahan gambut.

Untuk itu, pembangunan usaha kehutanan dan perkebunan tidak dengan pembukaan lahan di areal bergambut.

Selain itu, surat Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) 8.495/ 2015 tanggal 5 November 2015 tentang Instruksi Pengelolaan Lahan Gambut, diatur bahwa: “Dilarang melakukan pembukaan lahan (land clearing) untuk penanam baru, meskipun dalam area yang sudah memiliki izin konsesi,” serta “Dilarang melakukan aktifitas penanaman di lahan dan hutan yang terbakar karena sedang dalam proses penegakan hukum dan pemulihan.”

Penulis : Eli Suwanti

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Rs Awal Bros Panam Adakan Donor Darah

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.