• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

6 Januari, Tarif Pengurusan SKCK di Siak Naik

Tim Redaksi by Tim Redaksi
5 Januari 2017
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM(BPC),SIAK – Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan melalui Kasat Intelkam Polres Siak AKP Nusirwan,SH mengatakan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, terhitung mulai hari Jum’at tanggal 06 Januari 2017, Polres Siak mulai memberlakukan biaya baru pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) menjadi Rp 30.000, dimana sebelumnya hanya dikenakan biaya sebesar Rp 10.000.  Kenaikan ini telah sosialisasi kepada masyarakat yang akan mengurus SKCK.

AKP Nusirwan,SH menambahkan bahwa setiap tahun nya masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Siak dan Polsek Jajaran mengalami peningkatan.

” Pada tahun 2015 lalu Polres Siak menerbitkan SKCK sebanyak 9.397 Lembar  SKCK dan pada 2016 sebanyak 13.846 Lembar SKCK dengan rincian untuk melamar pekerjaan berjumlah 12.963. Pendaftaran TNI dan Polri 421, Melanjutkan Pendidikan 91, Pendaftaran dan Pengangkatan CPNS 157, Caleg Legislatif 5, dan keperluan lain lain 209 lembar, “Sebut Nusriwan.

Sebelumnya, 06 Desember 2016 Pemerintah Indonesia telah mengundangkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ).

Tarif ini pun berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan salah satu jenis PNBP bidang pelayanan Intelkam yang mengalami perubahan adalah Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian semula Rp. 10.000 menjadi Rp 30.000. (Rls/Eli)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Sekda Sentil Pejabat Pemko Tidak Komunikatif

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.