BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih belum merampungkan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Parkir yang sudah disetujui Gubernur Riau. Jika tidak dituntaskan maka Perda Parkir tidak dapat diterapkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Pekanbaru, Syamsuir kepada kru bertuahpos.com. “Perda parkir kita masih menyesuaikan evaluasi dari gubernur kemaren ada yang disesuaikan dan disempurnakan,†katanya, Kamis (08/12/2016).
Mengenai beberapa catatan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Syamsuir menyebutkan Pemko tidak ada keberatan. “Intinya tidak ada masalah. Hanya ada pasal ditambah bunyinya atau dikurangi,†sebutnya.
Mengenai target Perda selesai dievaluasi, Syamsuir belum bisa memastikan. “Tidak ada targetnya. Artinya nanti Setelah Perda Parkir selesai disempurnakan akan dikirim ke Gubernur Riau. Yang Kemudian kita akan dikasih nomor register Perda baru,†katanya. Penyempurnaan Perda tersebut dilakukan Pemko bersama DPRD Pekanbaru.
Seperti diketahui jika selesai disempurnakan, bakal ada tiga zonasi khusus Perda Parkir Pekanbaru. Dalam Perda tersebut berisi kawasan khusus yang terbagi dalam tiga zona. Zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp 8.000 dan roda dua Rp 4.000. Zona II, roda empat dipungut Rp 5.000 dan roda dua Rp 3.000. Zona III, roda empat dipungut Rp 2.000 roda dua Rp 1.000 dan roda 6 Rp 10.000. Zona IV roda empat dipungut Rp 2.000 dan roda dua Rp 1.000. #HAKI
Penulis: Riki Ariyanto