• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Korban Kecelakaan Beruntun di Kandis, Dapat Santunan Rp 25 Juta dari Jasa Raharja

Tim Redaksi by Tim Redaksi
8 Desember 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Jasa Raharja Cabang Riau melakukan langkah proaktif  kepada empat orang yang meninggal pada tabrakan maut beruntun di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM 59, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Sebagaimana diketahui, awal mula terjadinya tabrakan maut tersebut terjadi pada hari Rabu (7/12/2016) pukul 16.20 WIB dikarenakan adanya kecelakaan antara sebuah mobil travel dengan sebuah truk fuso.

Kemudian, dibelakang truk tersebut ada sebuah mobil pikap silver yang berhenti mendadak. Tapi dibelakang mobil itu ada yang tidak sempat ngerem, akhirnya mobil itu tertabrak.

“Dari laka lantas tersebut, mengakibatkan empat orang korban meninggal dunia, 3 orang mengalami  luka berat dan satu orang mengalami luka ringan.” Menurut keterangan Kepala Jasa Raharja cabang Riau Nanok Boedi Tjahjono melalui Kasubag Humas Jasa Raharja Riau, Okto Arif Primanto kepada bertuahpos.com.

Supir travel dan truk sendiri lanjut Okto, meninggal di tempat kejadian. Pada kejadian tersebut, setidaknya ada empat orang yang meninggal pada insiden tabrakan beruntun tersebut.

Dijelaskan Okto, untuk korban meninggal, masing-masing ahliwaris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 25 juta. Diantaranya adalah Edi Juli Hartadi yang merupakan supir truk naas tersebut, pemberian santunan kepada ahli waris dilimpahkan ke cabang Sumatera Selatan (Sumsel).

Selanjutnya, untuk korban atas nama Yurni hari ini (8/12/2016) santunan telah dibayarkan kepada ahli warisnya adalah sang suami Amrijal yang tinggal di Jalan Pertanian RT 3 RW 9 kelurahan Duri Barat, kecamatan Mandau.

“Petugas kita Heri Rahmat selaku PJ. Kantor Pelayanan Jasa Raharja Duri, pada saat malamnya langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan pendataan. Setelah didata, hari ini santunan sudah bisa dilakukan,” jelas Okto.

Kemudian untuk Agus Waluyo dilimpahkan ke ahli waris bersangkutan yang tinggal Sumatera Utara (Sumut). Terakhir, Safar yang supir travel menjadi korban meninggal kecelakaan tersebut, juga akan diberikan santunan kepada ahli waris yang ada di Sumatera Barat (Sumbar).

“Untuk keluarga korban yang berada di luar Riau kita saling berkordinasi dengan kantor cabang Jasa Raharja yang ada di Sumbar, Sumsel dan Sumut serta berkasnya kita limpahkan kesana,” lanjut Okto.

Pemberian santunan masing-masing sebesar Rp 25 juta kepada ahli waris korban yang meninggal, sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan nomor 36 dan 37 tahun 2008.

Selanjutnya untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan pengobatan kepada tiga orang yang mengalami luka-luka. Diantaranya Suheri di Rumah Sakit RSUD Arifin Achmad, Mardi di Rumah Sakit Syafira dan Afrizal di Rumah Sakit Awal Bros Sudirman.

“Suheri mengalami luka patah di kedua kaki dan di kepala. Kemudian untuk Afrizal, korban sendiri mengalami luka-luka di bagian kepala, pergelangan tangan patah sebelah kanan.  Sedangkan Mardi masih dirawat intensif oleh pihak RS Syafira,” jelas Okto.

Ketiga korban tersebut diberikan penggantian biaya pengobatan masing-masing maksimal sebesar Rp 10 juta. Pemberian jaminan untuk pengobatan korban luka-luka di rumah sakit ini, sesuai dengan UU 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.

“Ini juga merupakan bentuk kecepatan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ini juga sesuai dengan instruksi pimpinan kalau satu hari kerja pembayaran jaminan atau santunan bisa dilakukan,” tuturnya.

Penyampaian surat jaminan santunan kepada tiga korban luka-luka akibat kecelakaan di tiga rumah sakit, lanjut Okto, dilakukan Sonny S. Coljubi selaku Kasubag Pelayanan Santunan Jasa Raharja didampingi Fardiman Suria Amijaya selaku Mobile Service Jasa Raharja.

Penulis: Muhammad Iqbal AN

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Bupati Suyatno Dampingi Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.