• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

90 persen Warga Pekanbaru Sudah Rekam e-KTP

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru mencatat perekaman KTP elektronik (e-KTP) hampir rampung. Hingga akhir November ini warga yang sudah merekam mencapai 90 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Disdukcapil Pekanbaru, Baharudin kepada kru bertuahpoa.com. “ Data warga yang sudah merekam sekitar 90 persen,” sebutnya, Senin (28/11/2016).

Angka tersebut didapat dari 557.466 jiwa dari total wajib KTP sebanyak 557.466 yang terhitung 1 Mei lalu. “ Itu perekaman yang 17 tahun wajib KTP terhitung Mei, kalau namanya merekam tidak akan pernah habis. Tiap hari ada yang 17 tahun terus,” jelasnya.

Baharudin optimis warga yang merekam e-KTP masih akan terus bertambah. Mengingat proses perekaman untuk data base terus berjalan. Disdukcapil juga jemput bola dengan turun ke lapangan melakukan perekaman.

Hanya saja untuk ketersediaan blangko, Baharudin sampaikan ada kendala. Pasalnya pemerintah pusat melalui Kenterian Dalam Negeri batal lelang blangko akhir tahun 2016.

“Tetapi warga tidak perlu khawatir. Yang penting bagi wajib KTP rekam saja dulu. Karena sesuai Surat edaran dari Mendagri, akan dikeluarkan Surat Keterangan pengganti e-KTP. Dan surat itu berlaku untuk pengurusan administrasi seperti BPJS, Surat Kawin, bank dan sebagainya,” jelasnya.

Hanya saja Surat keterangan pengganti e-KTP baru bisa dikeluarkan kalau warga sudah ada dalam database. “Syaratnya sudah rekam dan ada di database. Kalau tidak ada, tidak bisa,” jelasnya.

Penulis: Riki

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik
Teknologi

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

...

Read moreDetails
Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

Next Post

Endorse, Strategi Jitu Penjualan Online Shop

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.