BERTUAHPOS. COM (BPC), SIAK – R (24) pemuda asal Siak yang awalnya merental mobil dan tidak kunjung dikembalikan, terciduk di kecamatan Tandun kabupaten Rohul telah diamankan. Modus ini pun tercatat Mapolres Siak sebagai penipuan atau penggelapan mobil rental.
Kejadian terjadi pada hari senin tanggal 25 november 2016 sekira pukul 19.00 wib. Telah datang seorang laki-laki ke Mapolres Siak guna melaporkan tindak pidana penggelapan yang awal mula kejadiannya pada hari minggu tanggal 23 oktober 2016.
Sekitar pukul 13.00 wib pelaku tiba di rumah pelapor dan meminjam/merental 1 unit mobil suzuki R3 warna putih milik pelapor selama 1 hari lalu pelapor meminjamkannya kepada pelaku lalu setelah 1 hati pelaku di hubungi pelapor dan pelaku mengatakan tambah 1 hari lagi untk merental mobil pelapor.
Pada saat itu pelapor menyetujui setelah selama 24 hari pelaku semenjak terhitung tanggal peminjaman pelaku tidak mengembalikan mobil milik pelapor.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.200.000.000 dan melaporkan ke Polres Siak guna pengusutan lebih lanjut.Â
Selanjutnya jumat tanggal 25 november 2016 pukul 11.00 wib tim Kapolres Siak Restika melalui Opsnal Polres siak kanit I Ipda Roni Reduansyah SH melakukan penangkapan terhadap tersangka dan sampai di polres siak skitar pukul 18.00 wib
Menindak lanjuti kejadian, polres Siak melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi. (Rillis/Ely)