• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Soal Pengedaran Ganja, Ini Bedanya Hukum Indonesia dan Singapura

Tim Redaksi by Tim Redaksi
20 November 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC) – Singapura menghukum mati WN Nigeria Chijioke Stephen Obioha (38) karena mengedarkan 2,6 kg ganja. Hukuman mati dilakukan dengan cara Chijioke digantung di kompleks penjara Changi pada Jumat (18/11).

Sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP, Chijioke datang ke Singapura untuk berharap menjadi pemain bola pada 2008. Tapi ternyata ia memperdagangkan 2,6 kg ganja. Sesuai hukum Singapura, siapa pun yang kedapatan membawa lebih dari 500 gram ganja, bisa dijatuhi hukuman mati.

Bagaimana di Indonesia? Berikut sebagian daftar hukuman yang dijatuhkan Indonesia kepada pengedar ganja berdasarkan penelusuran detikcom, Minggu (20/11/2016):

1. Pengedar 89 kg ganja, Zuber dihukum penjara seumur hidup.
2. Pengedar 4,2 ton ganja, Zulkifli dihukum penjara seumur hidup.
3. Pengedar 4,2 ton ganja, Muhajir dihukum penjara seumur hidup.
4. Pengedar 4,2 ton ganja, Mursal dihukum penjara seumur hidup.
5. Pengedar 354 kg ganja, Sulaiman Daud dihukum penjara seumur hidup.
6. Pengedar 354 kg ganja, Robinson Tambunan dihukum penjara seumur hidup.
7. Pengedar 354 kg ganja, Yusri Iskandar dihukum penjara seumur hidup.
8. Pengedar 540 kg ganja, Iwan Setiawan dihukum penjara seumur hidup.
9. Pengedar 8 ton ganja, Jamil dihukum penjara seumur hidup.
10. Pengedar 220 kg ganja, Giortino Preza hukum penjara seumur hidup.

Sumber : Detik

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama
Lifestyle

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Polemik Perebutan Takhta, Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China

Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China, Segini Duitnya

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Next Post

Bunda, Ini Fakta Baru Mengenai ASI

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.