BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sampah harus dikembalikan kepada Pemko Pekanbaru untuk dilengkapi kembali. Keputusan tersebut merupakan salah satu hasil dari sidang paripurna ke 1 dan 2 masa sidang tahun 2014, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.
Dalam rapat yang berlangsung hari Senin (9/6/2014) ini juga membahas tentang laporan pansus mengenai Ranperda pengelolaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sondiawarman mengungkapkan keputusan untuk mengembalikan ranperda tersebut bukan berarti tidak disahkan, melainkan melakukan penyempurnaan terlebih dahulu.
“Perda ini kan sangat penting dan diprioritaskan karena terkait masalah ijin lokasi, tempat dan lainnya yang harus ada di RTRW.Makanya pansus sampah dan pasar itu dikembalikan karena tidak adanya RTRW,” ujar Sondiawarman.
Barulah setelah RTRW disahkan, maka perijinan yang akan dilakukan pemko akan berpatokan kepada RTRW. “Jadi sebelum ada perda tersebut pemko juga harus hati-hati terkait pemberian ijin nantinya,” tutupnya Sidang paripurna dihadiri langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus MT beserta jajaran SKPD Kota Pekanbaru dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru.
Selain itu dalam rapat juga dilakukan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2013 dan penyampaian ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru. (iqbal)