BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau mengembalikan usulan rancangan Upah Minimum Kota (UMK) untuk Kota Dumai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, usulan UMK dari kabupaten itu dianggap tidak mengacu pada ketentuan UMP Riau 2017.
“Sebelumnya UMP untuk Riau sudah ditetapkan. Angkanya pada kisaran 2,2 juta rupiah lebih. Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang itu, yang menyatakan ada kenaikan sebesar 8,25 persen,” katanya, Selasa (08/11/2016).
Dia menambahkan, usulan UMK yang diajukan Dumai, terpaksa harus dikembalikan untuk sesegera mungkin dilakukan perbaikan. Penyusunan UMK harus mengacu pada UMP Riau 2017 sebesar Rp 2.266.722,53, sesuaikan dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Selain Kota Dumai, ada ada tiga kabupaten/kota lagi yang bernasib sama. UMK yang diajukan terpaksa harus dikembalikan kerena dianggap tidak relevan dengan UMP. Ke iga kabupaten/kota itu yakni, Pelalawan, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu.
Rasidin menyebutkan, himbauan kepada setiap kabupaten/kota se Provinsi Riau, agar melakukan penyusunan UMK dengan mengacu pada UMP yang sudah disetujui Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman terus dilakukan.
Seperti diberitakan sebelumnya, setiap kabupaten dan kota agar segera menyampaikan usulan UMK nya sebelum 21 November 2016. Sebab, Dewan Pengupahan akan membahas hal kelayakan usulan UMKÂ itu sebelum ditetapkan oleh Gubernur Riau.
Penulis: Melba








