• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Ada Peluang Pilpres Ulang

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Juni 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Meskipun pemilu presiden kali ini hanya diikuti oleh dua pasang calon presiden dan wakil presiden, namun kemungkinan pilpres kali ini digelar dua putaran, sangat mungkin terjadi.

Karena, tata cara pemilu presiden mengamanatkan tiga persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan presiden dan wakil presiden terpilih mendatang.

Pakar Hukum Tata Negara, Lauddin Marsuni mengatakan, Undang-Undang No.42 Tahun 2008 yang mengatur tata cara pemilu presiden mengamanatkan tiga persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh pasangan presiden dan wakil presiden terpilih mendatang.

Pasal 159 ayat (1) berbunyi; Pasangan calon terpilih adalah Pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

“Berarti pasangan pemenang harus memenuhi tiga syarat yang saling berkaitan, antara lain harus menang lebih dari 50 persen suara sah di seluruh Indonesia, namun tetap harus memenuhi perolehan suara sah minimal 18 provinsi dengan persebaran minimal 20 persen,” kata Lauddin saat dihubungi (6/6).

Ia juga menegaskan, apabila pemenang pilpres tidak memenuhi ketiga persyaratan tersebut, maka akan diadakan pemilu presiden ulang.

“Persyaratan persebaran minimal 20 persen di minimal 18 provinsi merupakan syarat mutlak. Ketentuan itu merupakan representasi dari NKRI, bahwa Indonesia tidak hanya terdiri dari beberapa provinsi yang memiliki jumlah pemilih sah dengan populasi penduduk yang padat,” imbuhnya.

Meski demikian, UU No.42 Tahun 2008 sudah mengakomodir amanat Pasal 6 A UUD 1945. Sehingga menurutnya tidak perlu dibuatkan revisi atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).  

Menurutnya, pemilu 2009 lalu memberikan gambaran bahwa aturan ini merupakan hasil kalkulasi yang matang. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meraup 60 persen suara nasional dengan persebaran minimal 20 persen di 29 provinsi.

Senada dengan Lauddin, pengamat hukum tata negara Refly Harun mengatakan, pemilu presiden 2014 yang hanya menghadirkan dua pasang capres dan cawapres berpotensi terjadinya pemilu ulang.

“Pada intinya, perhitungan ini bukan berdasar jumlah penduduk, tetapi jumlah suara sah. Jadi meski kemungkinannya sangat kecil, bisa saja dilakukan pemilu ulang,” tandas Refly.(Jpnn.com)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

TIPS: Cermat belanja jelang Lebaran

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.