• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Nelayan Keluarkan Biaya Sampai Rp 30 Juta Hanya Untuk Solar Saja

by
15 Oktober 2016
101
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Alih fungsi kapal hibah nelayan, diakui Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Tien Mestina, karena biaya operasional yang terlalu mahal. Sehingga membuat nelayan lebih memilih untuk menangkap ikan dengan perahu kecil.

Dia menyebutkan, kapal hibah yang disalurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI memberikan bantuan kapal untuk nelayan berjenis Gross Ton dengan ukuran besar.

Biaya yang dikeluarkan para nelayan tidak tanggung-tanggung kalau mereka melaut. Sementara, biaya tersebut harus dikeluarkan nelayan sendiri. (Baca: Kapal Hibah Untuk Tangkap Ikan, di Riau Malah Dipakai Untuk Angkut Barang)

Nelayan bisa menghabiskan biaya Rp 30 juta untuk beli solar hanya untuk beberapa bulan saja. “Tapi pemerintah pusat tidak melarang alih fungsi tersebut. Selagi itu bermanfaat, tidak masalah,” ujarnya.

Kapal yang dihibahkan dari Pemerintah Pusat untuk nelayan di Riau, sebagian besar dipergunakan untuk mengangkut barang.

Alih fungsi ini dilakukan nelayan karena mereka tidak sanggup memenuhi operasional kapal tersebut apabila dipergunakan untuk menangkap ikan semata.

Upaya pemerintah memberikan bantuan hibah dalam bentuk kapan berukuran besar itu tidak lain bagimana jumlah produksi nelayan meningkat. Namun ternyata tidak sesuai dengan kondisi dan situasi.

Dia juga menegaskan, teekait penggunaan atau pemanfaatan kapal hibah ini belum diberlakukan aturan yang jelas.

Sehingga, sejauh ini, kapan hibah untuk nelayan itu, hanya sebatas diberikan tanpa diawasi penggunaannya.

Penulis: Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Belasan Tringgiling Disita Polisi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.