BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor wilayah Riau Kepri mencatat, peraihan dana pengampunan pajak atau Tax Amnesty di Riau Kepulauan Riau (Kepri) periode pertama mencapai Rp 1,7 triliun.
“Kalau diawal bulan Juli kemarin memang sedikit yang didapat yakni hanya Rp 30 jutaan. Tapi setelah berjalan hingga September, kita dapat sebesar Rp 1,7 Triliun,” kata Kasi Humas DJP Kanwil Riau Kepri Masrialdi kepada bertuahpos.com, Senin (3/10/2016).
Pria yang disapa Aldi tersebut menjelaskan, setidaknya ada 20.000 wajib pajak yang telah menyerahkan pajaknya ke Kanwil Riau Kepri. Sedangkan wilayah yang terbanyak menyerahkan pajak adalah Kepulauan Riau.
Sedangkan untuk perolehan pajak, wilayah Riau saat ini telah berhasil meraih dana tax amnesty sebesar Rp 800 miliar lebih, sedangkan di Kepri berhasil meraih dana tax amnesty sebesar Rp 900 miliar lebih.
“Yang paling banyak itu di Kepri. Jika dibandingkan sekitar 60:40 lah untuk peraihan pajak saat ini. Di Kepri itu orang banyak yang nanam uang diluar negeri, makanya banyak pajak disana,” katanya.
Ia menegaskan, pengampunan pajak ini berlaku untuk semua wajib pajak. Selain itu, katanya, kebijakan ini juga bukan merupakan “Jebakam Batman”.
“Ini bukan Jebakan Batman, kita justru mempermudah pelaku usaha untuk membayar pajak kepada negara. Tujuan kita hanya untuk memperluas basis data tentang pajak,” sambungnya.
Selain itu, katanya lagi, besaran tarif tebusan tax amnesty berbeda dan tergantung dengan status, waktu pelaporan dan keberadaan harta kekayaan yang pajaknya akan diampuni.
Penulis: Iqbal
Â








