• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Barang Tak Berizin, Bisa Ditarik dan Dimusnahkan

by
29 September 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengingatkan agar para pelaku usaha makanan untuk mencantumkan izin dari lembaga terkait.

Jika tidak ada tercantum izin, maka Disperindag Pekanbaru akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha itu sendiri. Demikian yang dikatakan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Edi Fahmi.

“Biasanya kita panggil dulu pelaku usahanya. Kita tentu telusuri barangnya datang dari mana. Setelah ditelusuri, baru dlihat unsur lainnya. Biasanya dilimpahkan ke BPOM untuk urusan makanan,” katanya
kepada bertuahpos.com, Kamis (29/9/2016).

Jika memang tidak tercantum izin alias ilegal, Disperindag bisa menarik makanan tersebut dan mengamankan sementara sampai pelaku usaha melakukan proses sesuai dengan aturan berlaku.

“Banyak yang harus ditelusuri memang. Tapi jika mereka mau urus izin, barangnya kita kembalikan dan kita minta mereka harus mencantumkan izin,” jelasnya.

Jika sampai melakukan penyitaan, Disperindag sendiri akan melihat melihat kasusnya terlebih dahulu. Jika memang pelaku usaha masih membandel, barang bisa langsung  dimusnahkan.

Meski saat ini semua barang bisa masuk ke Indonesia atau ke Pekanbaru khususnya, seharusnya pelaku usaha makanan harus memiliki izin terlebih dahulu, seperti izin Merk Luar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Hampir semua negara bisa masuk. Tapi untuk berapa besar makanan yang beredar di Pekanbaru, datanya ada di BPOM,” tutupnya.

Penulis: Iqbal

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Atasi Gatal Pada Kulit dengan Salap Zoralin

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.