• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bangunan Langar Aturan, Jamil Sebut Bukan Wewenang Dinasnya

by
22 September 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), M Jamil menyebutkan pihaknya tidak punya wewenang terkait adanya masalah bangunan Condotel Park yang bermasalah. Sebelumnya ada aduan masyarakat terkait bangunan memakai badan jalan sampai tutup parit di jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga.

M Jamil beralasan bahwa pengawasan di lapangan masih wewenang Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang). Sedangkan pihaknya hanya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) semata. “Pengawasan di lapangan tetap pada Distarubang, apalagi IMB Condotel Park saat masih wewenang terbitnya IMB oleh Distarubang,” katanya, Kamis (22/09/2016).

Meski begitu, Jamil membuka diri kepada masyarakat yang ingin mengadu. Baik secara tertulis mengenai bangunan baru yang menyalahi aturan. “Silahkan lapor secara tertulis ke BPTPM. Kami akan koordinasikan ke Distarubang,” sebut Jamil.

 Mengenai persoalan kasus bangunan Condotel Park yang memakan badan jalan, pihaknya masih belum menerima aduan tertulis. Jika memang ada persoalan bisa diadukan ke BPTPM.

Seperti yang diketahui, penerbitan IMB telah dilimpahkan dari Distarubang ke BPTPM. Selain itu saat ini IMB yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) hanya bersifat sementara. Hal tersebut sebab masih belum selesainya polemik RTRW Riau dari pemerintah pusat.

baca: Ternyata Selama Ini PAD Pekanbaru dari Hotel dan Mal Bocor

Penulis: Riki

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

Taman Mahratu Siak Ditutup, Ada Apa?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.