BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih belum bisa menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sementara. Hal itu dikarenakan belum terbitnya Perwako yang mengatur soal IMB sementara tersebut.
Hal itu disampaikan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) kota Pekanbaru, Mulyasman kepada kru bertuahpos.com. “Penerbitan IMB sementara Perwako sudah hampir selesai. Mungkin dalam waktu dekat Perwako sudah bisa diterapkan,†sebutnya.
Tentang syarat IMB sementara, menurut Mulyasman tidak berbeda dengan pengurusan IMB biasa. “Tidak berbeda, sama saja. Tetapi sifatnya IMB ini sementara, karena RTRW Riau belum selesai,†ujarnya, Kamis (11/08/2016).
Mulyasman katakan berkas yang mengurus IMB sudah menumpuk di kantornya. “Sudah ada ratusan yang mengurus, ada untuk perumahan, reklame, atau perkantoran,†sebutnya.
Dengan adanya IMB sementara Mulyasman katakan pengembang sudah bisa memulai pembangunan. Tentunya harus sesuai dengan rencana tata ruang kota. “Kalau sudah sesuai kita proses dan kalau tidak kita evaluasi kembali,” ujarnya.
Tentang adanya beberapa pembangunan hotel dan investasi di Pekanbaru yang mendapat sorotan anggota DPRD Pekanbaru tanpa IMB, Mulyasman sebut investor sudah mengurus jauh hari. “Kita tentu membantu investasi yang masuk ke Pekanbaru tanpa terkecuali. Namun perlu dicatat pembangunan seperti hotel dan lainnya itu sudah dikoordinasikan dengan SKPD teknis yang disesuaikan dengan tata ruang Pekanbaru,” ujarnya.
Untuk pengajuan IMB sementara saat ini bisa langsung diantar ke Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM). “Kalau masih ada yang diragukan juga bisa konsultasi ke Distarubang atau BPTPM,†katanya.
Penulis: Riki