• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Kebingungan dengan Tindakan Mendagri Soal Penghapusan Perda Investasi

by
20 Juli 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kewalahan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menghapus sebanyak 51 Peraturan Daerah (Perda) penghambat investasi dari Riau.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, dari 30 Perda yang dikirim Pemprov Riau ke Pemerintah Pusat malah ada sebanyak 51 Perda yang dihapuskan.

“Sementara Perda itu juga tidak jelas bagian apa yang dihapuskan itu. Makanya bingung kita,” ujarnya, saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/07/2016).

Pemerintah Riau sudah terima rincian Perda yang dihapuskan itu. Namun tidak dicantumkan keterangan bagian yang dihapuskan.

“Hanya nama Perdanya saja. Kita tidak tau, ayatnya yang mana pasal berapa, ataukah Perdanya langsung yang sudah dihapuskan. Kita yang ajukan sebanyak 30 Perda yang dihapus malah 51 satu Perda,” tambahnya.

Dia menambahkan, Perda hasil verifikasi dari Kemendagri masih akan dilakukan konsultasi kembali. Kondisi seperti ini ternyata juga dialami oleh Pemerintah Provinsi lain.

“Yang diberi tahu oleh Kemendagri itu hanya judulnya saja. Perda kita tidak ada peraturan yang menghambat investasi. Kami akan tanyakan kembali ke pusat,” tambahnya.

Penulis: Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Hukum Kriminal

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

...

Read moreDetails
Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Kering dan Sensitif

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Indeks IDX Commodity 20 Debut, Didominasi Saham Energi hingga Logam

Next Post

“Nyinyirnya” Andi Rachman Lihat Kinerja Pemerintah Firdaus-Ayat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.