BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada penyelenggaran negara, dan sudah menerima juknisnya, akhirnya Pemko mengucurkan sebanyak Rp37 Milyar untuk pembayarannya. Pembayaran sudah dilakukan pada Rabu (29/06/2016). Besaran anggaran tersebut akan diserahkan kepada 9.470 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 45 orang anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Demikian disampaikan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan. Alek menyampaikan THR tersebut dibayarkan dengan besaran sesuai gaji pokok masing-masing tergantung golongan dan masa kerja.
“Pembayaran tergantung pengajuan masing-masing SKPD, yang pasti hari ini (Rabu,red) sudah mulai kita proses, “katanya.
Dijelakan Alek, untuk proses di BPKAD pembayaran kepada masing-masing SKPD melalui tranfer melalui rekening, selanjutnya untuk pembayaran kepada masing-masing pegawai dilakukan secara tunai.
Selain mengalokasi anggaran sebanyak Rp37 milyar tersebut, Pemko juga mengucurkan sebanyak Rp 2 Milyar untuk pembayaran THR kepada Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Sementara untuk besarannya, tidak seperti yang diterima oleh ASN yang mana menerima sesuai gaji pokok masing-masing tergantung golongan dan masa kerja, melainkan THL yang berjumlah 6.000 orang tersebut hanya menerima Rp400.000
Penulis: Riki