BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Menggenai larangan menerima parcel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak Lukman mengaku belum menerima arahan terkait larangan tersebut,”Belum ada arahan terkait itu, jika ada, pasti nanti kita akan segera buat surat edaran,”sebutnya.
Meski secara langsung belum menerima surat putusan, namun pihaknya selalu mendukung apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Untuk menjaga integritas PNS dan Pejabat lingkungan Kabupaten Siak, dirinya berharapkan agar PNS Siak tidak menerima parcel.
“Masalah parcel juga masih himbauan, tapi untuk menghindari dan mengantisipasi, jadi untuk PNS dan pejabat agar tidak menerima parcel dalam bentuk apapun,”ujarnya selasa (29/6/2016).
Ia juga menambahkan, jika pihaknya belum bisa berbuat banyak terkait larangan perima parcel untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita masih menunggu surat edaran seperti apa spesifikasinya, nanti kalau spesifikasinya sudah kita terima langsung kita buat surat edaran,”tambahnya.
Penulis : Ely
Â