BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua Ranperda tersebut yakni Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah.
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, memaparkan, diusulkannya dua ranperda tersebut mengingat sangat bermanfaat dan penting bagi masyarakat Kota Pekanbaru.
Yayasan didirikan juga untuk mengingat Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah yang merupakan pendiri Kota Pekanbaru. “Yayasan ini sangat bermanfaat nantinya, nama diambil dari pendiri Pekanbaru,” ujar Ayat.
Sementara mengenai Izin Mempekerjakan TKA, dijelaskan Ayat sangat berhubungan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dimana semua negara-negara yang tergabung dalam ASEAN akan bebas keluar masuk. Mulai dari berbisnis hingga mencari pekerjaan.
Untuk itu, perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai izin mempekerjakan TKA. Perusahaan-perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku jika ingin mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Pemko sudah punya data semua perusahaan dan jumlah tenaga kerja asingnya. Bahkan juga ada yang mempekerjakan tenaga asing ilegal,” kata Ayat yang belum mau membocorkan berapa dan perusahaan mana saja yang mempekerjakan tenaga asing ilegal tersebut.
Untuk itu, melalui Perda itu nantinya bisa meminimalkan tenaga kerja asing ilegal di Kota Pekanbaru. Begitu juga dengan izin tinggal dan aktivitas mereka.(yan)









