• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Banyak Tenaga Asing Ilegal, Pekanbaru Ajukan Ranperda Izin TKA

by
28 Juni 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua Ranperda tersebut yakni Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Pendirian Yayasan Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah.

Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi, memaparkan, diusulkannya dua ranperda tersebut mengingat sangat bermanfaat dan penting bagi masyarakat Kota Pekanbaru.

Yayasan didirikan juga untuk mengingat Sultan Muhammad Ali Abdul Jalil Muazzam Syah yang merupakan pendiri Kota Pekanbaru. “Yayasan ini sangat bermanfaat nantinya, nama diambil dari pendiri Pekanbaru,” ujar Ayat.

Sementara mengenai Izin Mempekerjakan TKA, dijelaskan Ayat sangat berhubungan dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dimana semua negara-negara yang tergabung dalam ASEAN akan bebas keluar masuk. Mulai dari berbisnis hingga mencari pekerjaan.

Untuk itu, perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai izin mempekerjakan TKA. Perusahaan-perusahaan harus mengikuti aturan yang berlaku jika ingin mempekerjakan tenaga kerja asing.

“Pemko sudah punya data semua perusahaan dan jumlah tenaga kerja asingnya. Bahkan juga ada yang mempekerjakan tenaga asing ilegal,” kata Ayat yang belum mau membocorkan berapa dan perusahaan mana saja yang mempekerjakan tenaga asing ilegal tersebut.

Untuk itu, melalui Perda itu nantinya bisa meminimalkan tenaga kerja asing ilegal di Kota Pekanbaru. Begitu juga dengan izin tinggal dan aktivitas mereka.(yan)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Nasional

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Next Post

Ini Tips Mudah Mengetahui Uang Anda Palsu Atau Tidak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.