• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Mencuri Energi Listrik, Haram Hukumnya

by
17 Juni 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau melaunching program Fatwa MUI terkait pencurian energi listrik. Demikian yang dikatakan oleh GM PLN WRKR Feby Joko Priharto.

“Pada tanggal 6 April lalu MUI telah mengeluarkan fatwa haram Nomor 27 Tahun 2016 tentang pencurian energi listrik,” kata Febi Kamis (16/6/2016) malam.

Hal ini dilakukan mengingat bahwa perbuatan pencurian listrik merupakan perbauatn yanh dilarang agama dan hukumnya adalah Haram. Tidak hanya itu, fatwa Haram tersebut termasuk juga membantu dengan segala bentuknya dan atau membiarkan terjadinya pencurian tenaga listik.

“Kita minta kepada masyarakat agar dapat melaporkan segala bentuk tindakan pencurian listrik, yang dilakukan warga sekitar fan tudak melakukan pencurian listrik,” sambungnya.

Hal ini dikarenakan, jika nantinya terjadi konsleting listrik yang disebabkan oleh setingan alat uang sudah tidak sesuai standar aman, maka akan timbul kerugian bagi masyarakat itu sendiri.

“Karena dampaknya bisa merugikan satu lingkungan yang berada disekitar yang terkena kebakaran akibat arus pendek,” jelas Feby.

Feby berharap dengan adanya fatwa tersebut akan berdampak positif bagi masyarakat. Masyarakat sendiri juga semakin tahu dan paham bahwa, menggunakan listrik secara ilegal tidak diperbolehkan karena termasuk dalam kategori pencurian.

“Tidak hanya kepada masyarakat, Febi juga mengingatkan kepada pegawai PLN dan dengan dikeluarkannya fatwa tersebut dapat meningkatkan kinerja yang lebih baik dalam menyediakan kebutuhan listrik masyarakat,” ucapnya.

Hal senada juga dikatakan oleh Dwi Suryo Abdullah selaku manager SDM dan umum. Ia menjelaskan, dengan dikeluarkan Fatwa MUI mencuri energi listrik adalah haram, maka PLN WRKR akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Saat ini pihaknya saat ini tidak bisa mendeteksi berapa jumlah pemakaian listrik yang dilakukan secara ilegal. “Kami memang tidak bisa mendeteksi berapa jumlah pemakaian masyarakat yang menggunakan listrik secara ilegal. Kami hanya bisa melakukan penertiban saja,” katanya.

Penertiban tersebut langsung dilakukan kepada pelanggan yang melakukan pencurian energi listrik secara ilegal. Dengan adanya fatwa tersebut, masyarakat bisa sadar bahwa menggunakan energi listrik adalah haram dan berbahaya.

Penulis: Iqbal

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual
Lifestyle

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

...

Read moreDetails
Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp100 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp200 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

Next Post

Nikmati Puluhan Menu Tradisional Hanya Rp130 di Pangeran Hotel Pekanbaru

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.