BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar pada sidang yang berlangsung Rabu (08/06/2016).
Vonis bebas ini diputuskan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan tidak mampu membuktikan tindak dugaan korupsi terkait pembebasan lahan Bhakti Praja Pemkab Pelalawan yang dituduhkan kepada Tengku Azmun.
“Membebaskan terdakwa karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan energi,” ujar Ketua Majelis Hakim Rinaldi Trihandoko di persidangan.
JPU juga diminta untuk mengeluarkan Tengku Azmun Jaafar dari tahanan dan merehabilitasi harkat, martabat serta nama baiknya.
Menanggapi vonis bebas tersebut, JPU Srimulyani Anom langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung untuk melanjutkan tuntutan terhadap Tengku Azmun Jaafar.
Sebelumnya, Azmun dituntut empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta atau subsider enam bulan kurungan. Azmun juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.518.853.600.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan Azmun melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(yan)