BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU- Masih segar diingatan tragedi menimpa Yuyun. Siswi di Bengkulu meninggal dunia setelah menjadi korban pemerkosaan oleh 14 orang usai menenggak minuman keras.
Polisi telah meringkus 12 orang yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan sedangkan dua orang lainnya masih buron. Banyak simpati bahkan kecaman terhadap para pelaku tersebut. Selain meminta pelaku diberi hukuman setimpal, mencuat kembali sanksi kebiri.
Wacana tersebut pun mengundang perhatian, muncul pro dan kontra. Namun bagi Asmanidar SH, Bidang Hukum di Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pekanbaru menuturkan bahwa kebiri merupakan suatu terobosan.
“Karena perbuatan para pelaku pemerkosaan itu Extraordinary Crime yaitu masuk kejahatan luar biasa. Hukuman kebiri itu suatu terobosan dan sah-sah saja,†katanya, Rabu (11/05/2016).
Hanya saja yang menjadi catatan bagi Asmanidar, hukuman kebiri sepantasnya berlaku epada pelaku yang benar-benar menjadi ancaman atau predator yang selalu mengancam masa depan anak-anak. Sebab melihat dari sejumlah pelaku yang sudah divonis pengadilan tersebut merupakan juga kategori Anak Baru Gede (ABG).
“Kebiri itukan artinya mencabut hak-hak mereka sebagaimana hak hidup manusia dalam memiliki hawa nafsu. Catatan khusus saya setidaknya bagi pelaku yang akan di kebiri harus benar-benar terbukti atau bahkan tertangkap berkali-kali melakukan hal serupa. Intinya saya setuju hukum kebiri itu ada,†sebut Asmanidar.
Namun yang perlu juga menjadi perhatian yaitu akar masalah penyebab perilaku ABG keluar batas tersebut. “Penegakan hukum itu perllu, agar ada efek jera dan tidak terjadi hal serupa. Tetapi yang perlu diselesaikan itu juga akar masalahnya. Kalau saya menilai penyebabnya ini pengawasan orangtua yang lemah serta lingkungan yang tidak positif,†sebutnya.
Sebab itu perlu orangtua lebih peka terhadap segala aktivitas anak-anaknya. Walau tetap memberi kebebasan, semestinya juga diberi pengertian supaya tidak salah pergaulan.
“Terus maunya dihidupkan lagi surau-surau dan aktivitas di masjid. Atau sarana olahraga bisa juga seni, sehingga energi anak-anak ini bisa diarahkan kepada suatu hal yang positif. Dan terakhir peredaran minuman keras harus benar-benar diperketat. Jangan sampai terulang lagi kasus seperti Yuyun yang lain,†pesan Asmanidar.
Penulis: Riki









