BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Libur Weekend telah usai. Namun masih ada juga pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemko Pekanbaru masih meliburkan diri. Seperti yang ditemui oleh Sekko Pekanbaru M Noer saat melakukan inspeksi mendadak pagi tadi.
Kemalasan para PNS yang masih meliburkan diri tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Meskipun dirinya belum mendapatkan data pasti soal berapa orang yang bolos,
namun Pemko akan berikan sanksi.
“Saya belum menerima kabar untuk itu. Tapi kita akan berikan sanksi sesuai dengan aturan PNS,” kata Ayat Cahyadi, Senin (9/5/2016).
Ayat menegaskan bahwa, libur panjang yang dimulai sejak hari Kamis (5/5) hingga minggu (8/5) tersebut, aturannya para PNS sudah merasa cukup atas libur yang ada pada saat tersebut dan jangan menambah masa libur.
“Libur panjang kemarin itu saya rasa sudah cukuplah untuk berkumpul bersama keluarga. Keterlaluan sekali karena masih ada PNS yang menambah liburnya,” kata Wawako.
Untuk itu, Pemko Pekanbaru akan menelusuri kenapa masih ada PNS yang masih berani meliburkan diri tanpa keterangan sama sekali. Selain itu, Pemko juga akan memberikan peringatan kepada PNS tersebut.
“Kita akan berikan peringatan kepada mereka yang masih meliburkan diri tanpa keterangan sama sekali. Peringatan yang diberikan tentunya sesuai peraturan, entah itu peringatan pertama, kedua dan III,” tutup
Ayat.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Senin pagi, melakukan apel bersama pegawai dilingkungan Pemko Pekanbaru pasca long weekend. Upacara ini sendiri dipimpin oleh Sekretaris Kota M Noer.
Usai melakukan apel, M Noer kemudian melakukan inspeksi mendadak kepada pegawai yang ada di kantor wali kota Pekanbaru. Ternyata, pada saat sidak tersebut masih ditemukan pegawai yang masih meliburkan diri.
“Usai melakukan apel tadi, kita melakukan inspeksi mendadak ke pegawai kita. Ternyata masih ada juga satu dua orang yang tidak hadir pada pagi ini,” kata Sekko M Noer.
Bagi PNS yang masih meliburkan diri tersebut, Pemko nantinya akan memberikan sanksi tegas berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini. “Untuk PNS yang masih libur akan kena sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang kedisipilan pegawai,” tegas M Noer.
Penulis: Iqbal