• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Plt Gubri Bisa Didenda Rp 500 Juta Karena Hilangkan Arsip

Tim Redaksi by Tim Redaksi
22 April 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPO.COM (BPC), PEKANBARU – Tidak hanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman saja bisa didenda sampai Rp 500 juta, apabila menghilangkan arsip.

“Itu sudah diatur undang-undang kearsipan. Tapi selama ini kita tidak peduli,” kata Kepada Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau, Yoserizal Zein, Jumat (22/04/2016).

Denda sebesar itu apabila, pejabat setingkat gubernur menghilangkan selembar arsip saja. Sementara untuk SKPD, apabila menghilangkan selembar arsip bisa dikenakan denda sebesar Rp 300 juta.

Dia menambahkan bahwa arsip adalah salah satu senjata untuk  mengungkap sejarah dan menjadi bukti pernah dilaluinya suatu peradapan.

Meski demikian, masih saja banyak SKPD di Pemerintah Provinsi Riau yang belum menyadari akan hal demikian.

Dari sanksi yang telah ditetapkan oleh undang-undang jelas menyebutkan bahwa betapa pentingnya selembar arsip untuk dijaga.

Namun demikian, kondisinya di Riau tidak seperti itu. Tingkat kesadaran SKPD tentang hal itu masih sangat rendah.

Aturan tentang ini pada prinsipnya sudah tertuang dalam perundang-undangan nomor 43 tahun 2009 tentang kerasipan.

Idealnya satu SKPD itu memiliki arsiparis atau orang yang menangani arsip, minimal empat orang.

Sejauh ini, di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sendiri belum diterapkan secara menyeluruh.

“Masih banyak SKPD yang menganggap sepele keberadaan arsip dan perlunya seorang arsiparis,” kata Yose.

Penulis: Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya
Lifestyle

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

5 Pilihan Lipstik Lokal Tahan Lama dan Tidak Bikin Kering

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

Awal Bros Group Dorong Kesadaran Publik Lewat Seminar Epilepsi

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

4 Pilihan Sepatu Nike yang Nyaman Dipakai untuk Sehari-hari

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

WMO Soroti Gas Industri di Tengah Rekor Gas Rumah Kaca

Next Post

"Penghuni" Penjara Minta Bayaran Saat Akan di Wawancara

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.