BERTUAHPOS.COM(BPC), TEMBILAHAN– Bagi warga pendatang di kabupaten Indragiri hilir, sekarang tidak perlu pulang kampung lagi untuk mengurus pembuatan e-KTP, karena Dinas Kependudukan dan Pencapilan (Disdukpencapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), sudah mencanangkan program pembuatan e-KTP diluar Daerah Domisili.
Seperti yang disampaikan MJ Verman Disdukpencapil Inhil, Senin, (11/4/2016).
” Dengan adanya program seperti ini, bisa memudahkan masyarakat yang tidak bekerja di Inhil tetapi tidak berdomisili di Inhil untuk mempunyai e-KTP. Bisa merekam e-KTP di Inhil”. Ungkap VJ Verman
Kebijakan tidak hanya berlaku di Inhil saja, ini juga untuk semua penduduk di Indonesia, yang tidak memiliki e-KTP.
” Saya berharap dengan adanya kebijakan dan program ini, masyarakat mau mengurus pembuatan e-KTP. Jadi alasan-alasan karena sibuknya kerja atau malas pulang kampung, tidak ada lagi. Karena masyarakat sudah bisa mengurus perekaman e-KTP di tempat yang berbeda dengan domisili.” tambahnya
Adapun syarat pembuatan e-KTP di luar domisili ini, dengan mengajukan lampiran Kartu Keluarga (KK) dan mengisi formulir permohonan perekaman e-KTP ke Disdukpencapil di Daerah tersebut.
MJ Verman juga mengatakan, bahwa Bulan April ini sudah bisa dilakukan perekaman e-KTP tersebut.
Penulis: Fitri