• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 23, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Putusan Hakim Rusak Komitmen Lingkungan Hidup

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Maret 2014
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jikalahari, Walhi Riau dan Riau Corruption Trial menilai putusan majelis hakim menolak gugatan kerusakan ekologis Kementerian Lingkungan Hidup atas PT Merbau Pelalawan Lestari senilai Rp 16 Triliun, menambah derita kerusakan hutan di Riau. Hasil investigasi Jikalahari, menemukan PT Merbau Pelalawan Lestari beroperasi menebang hutan alam yang berada di atas gambut untuk tanaman akasia.

“Putusan ini jelas bertentangan dengan semangat hukum Mahkamah Agung yang berkomitmen berjuang menyelamatkan lingkungan hidup melalui Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup sejak dua tahun terakhir,” kata Suryadi, SH tim hukum Riau Corruption Trial.

“Putusan tiga hakim tersebut bertentangan dengan komitmen Pemerintah Indonesia di dunia internasional yang berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca salah satunya melawan perubahan iklim dengan cara memperbaiki gambut yang telah dirusak oleh korporasi berbasis tanaman industri,” kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari.

Selain itu, putusan hakim juga bertentangan dengan semangat memberantas kejahatan korupsi korporasi.”Padahal PT Merbau Pelalawan Lestari terlibat dalam kasus korupsi kehutanan terpidana Tengku Azmun Jaafar, Asral Rahman, Burhanuddin Husin dan terdakwa Rusli Zainal,” dan.” PT Merbau Pelalawan Lestari terlibat dalam kasus Illegal Logging di Riau sejak tahun 2004,” kata Riko Kurniawan.

Dua hari sebelumnya, hakim ketua Reno Listowo SH MH di damping hakim anggota Togi Pardede, SH dan Jahuri Efendi SH memutus perkara perdata Gugatan Kerugian Ekologis Kementerian Lingkungan Hidup atas PT Merbau Pelalawan Lestari bergerak di bidang bisnis tanaman industry berbasis akasia di Pelalawan. Salah satu pertimbangan majelis hakim, hasil penelitian ahli kehutanan dan gambut Prof Bambang Heru Saharjo dan DR Basuki Wasis yang menemukan kerugian ekologis senilai Rp 16 Triliun, tidak sesuai projustisia lantaran penelitianya tidak sahih dan mutakhir.

“Bagaimana mungkin penelitian seorang professor dibilang tidak ilmiah oleh majelis hakim?” kata Riko Kurniawan, Eksekutif Daerah Walhi Riau. “Putusan ini sama sekali tidak berpihak pada lingkungan hidup dan hak asasi manusia berupa keadilan ekologis,” kata Riko Kurniawan.

Selain putusan tersebut bertentangan dengan komitmen Mahkamah Agung, Pemerintah Indonesia dan keadilan ekologis masyarakat, hasil pantauan selama persidangan riau corruption trial menemukan kejanggalan selama proses peradilan. Setiap sidang, Kementerian Lingkungan Hidup melalui kuasa hukumnya memohon kepada majelis hakim agar dilakukan Persidangan Setempat (PS).

Namun ditolak oleh hakim dengan alasan Ketua majelis hakim akan segera pindah ke Padang dan harus berkoordinasi dengan pengadilan setempat. “Inikan janggal. Padahal PS bagian dari memberi keyakinan pada majelis hakim melihat fakta sesungguhnya,” kata Suryadi.

Temuan lainnya, putusan majelis hakim sempat ditunda. Putusan mestinya tanggal 18 Februari 2014, diputus baru tanggal 3 Maret 2014. Sementara hakim sudah memutuskan dalam rapat permusyawarah hakim tanggal 10 Februari 2014. “Dan kenapa putusan di malam hari, yang menurut jadwal pukul 14.00?” kata Suryadi. “Ada indikasi mafia peradilan sebelum putusan diambil oleh majelis hakim.(rls/syawal)

 
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui
Kesehatan

Deretan 4 Manfaat Bunga Telang untuk Wanita yang Harus Kamu Ketahui

...

Read moreDetails
5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

5 Tablet Samsung yang Cocok untuk Pekerja Kantoran dan Profesional

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Ingin Bibir Glossy dan Plump? Inilah 5 Pilihan Lipstik Make Over

Yamaha YZ125X

Yamaha YZ125X Resmi Hadir, Bodi Ramping dan Bawa Suspensi KYB, Segini Harganya!

8 Rekomendasi Sepatu Boots Wanita dengan Tampilan Stylish

8 Rekomendasi Sepatu Boots Wanita dengan Tampilan Stylish dan Bikin Edgy

Kabar Duka, PSG Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia Usai Kemenangan atas Barcelona

Kabar Duka, PSG Kehilangan Khvicha Kvaratskhelia Usai Kemenangan atas Barcelona

Next Post

Garuda Masuk SkyTeam, Obyek Wisata RI Bakal Makin Terbuka

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.