• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

5 Provider Ini Didenda Rp 77 Miliar

Tim Redaksi by Tim Redaksi
28 Maret 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) menetapkan denda sebesar Rp 77 miliar kepada 5 provider diantara teklomsel, XL, Telkom, Bakrie Telkom dan Mobile 8.

Direktur Penindakan KPPU Gopprera Panggabean mengatakan ke 5 provider itu telah melanggar undang-undang nomor 5 tahun 2015 pasal 5, tentang perjanjian pengendaian harga.

“Keputusan MA itu keluar pada bulan Februari 2016 lalu. Mereka menyeluarkan pernyataan lewat website MA. Kalau informasi secara tertulisnya kami belum terima. Informasi yang ada di website itu dikuatkan bahwa MA menolak permohonan kasasi profider itu,” katanya.

Artinya tuntutan denda sebesar Rp 77 miliar itu harus dibayar oleh ke 5 provider itu. Dengan rincian diantaranya, Telkomsel sebesar Rp 25 miliar, XL Rp 25 miliar, Telkom Rp 18 miliar, Bakrie Telkom Rp 5 miliar dan Mobile 8 Rp 4 miliar.

Saat ini dari pihak KPPU sedang menunggu pernyataan resmi dari MA untuk melakukan eksekusi kepada 5 provider itu. Ke 5 provider ini dianggap telah melanggar pasal 5 dalan aturan KPPU tentang penetapan harga tarif.

Dalam aturan itu sudah jelas menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanian dengan perusahan bersaing untuk menetapkan harga barang atau jasa yang menjadi konsumsi masyarakat.

“Jadi diperjanjian interkoneksi mereka buat kesepakatan untuk melakukan hubungan komunikasi antar operator. Diperjanjian interkoneksi itulah diatur bahwa SMS itu tidak boleh lebih rendah dari 250 rupiah. Padahal yang sudah diatur hanya 76 rupiah sudah termasuk biaya service dan margin 10 persen,” sambungnya.

Setelah dihitung-hitung dari penarikan tarif sebesar Rp 250 sampai Rp 300, total transaksi selama 4 tahun dari 2004 sampai 2008 kerugian konsumen mencapai Rp 2,8 triliun.

Dia menambahkan untuk kasus perkartelan harga yang sudah masuk ke KPPU sepanjang tahun 2015 saja sebanyak 22 kasus. Dari 22 kasus itu ada beberapa kasus yang belum selesai dan diproses hingga 2016 ini.

“Karena penanganan perkara kita itu memang panjang prosesnya. Bahkan sampai 60 hari kerja. Jadi kalau kita gelar laporan itu pada akhir tahun 2015 maka prosesnya masih bisa berjalan sampai tahun 2016 ini,” tambah Gopprera.

Dari 22 kasus itu masih ada beberaa tergugat yang melakukan upaya keberatan. Sementara untuk kasus yang sudah ingkrah total jumlah dendanya yakni Rp 273 miliar, sedangkan yang sudah masuk sebesar Rp 211 miliar.

Penulis: Melba

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Pilkada Serentak di Riau, PAN Pastikan Buka Penjaringan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.