• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Klaim Jasa Raharja Alami Peningkatan Sebesar 12,30 Persen

Tim Redaksi by Tim Redaksi
6 Februari 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – PT Jasa Raharja (Persero) selaku perusahaan pembayaran asuransi jiwa mengklaim bahwa, ada peningkatan pemberian santunan kepada untuk korban kecelakaan dan meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan Kepala Jasa Raharja wilayah Riau Isman melalui Okto Arif Primanto selaku Kasubag Humas Jasa Raharja, ada kenaikan sebesar 12,30 persen klaim yang diberikan kepada para korban.

“Jika dibangdingkan pada tahun 2014 lalu, memang ada kenaikan yang terjadi di tahun 2015 lalu. Untuk di 2015 lalu, klaim yang kita bayarkan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 34.082.327.500. Sedangkan di tahun 2014 lalu sebesar Rp 30.347.025.613,” kata Okto, Sabtu (6/2/2016).

Jika dibandingkan dengan bulan januari 2016 ini sendiri, telah terjadi kenaikan Rp. Rp.274.785 000 dibanding dengan bulan Januari di tahun 2015 lalu. Kata Okto, ada kenaikan sebesar 10,49 persen dari tahun yang lalu di bulan yang sama.

Untuk jenis klaim yang diberikan kepada para korban adalah ratarata untuk korban yang mengalami luka-luka maupun cacat tetap. Tetapi, untuk saat ini telah terjadi angka penurunan kecelakaan namun fatalitas kecelakaan meningkat.

“Namun untuk korban meninggal dunia terjadinya lebih banyak. Program perbaikan jalan pengguna kendaraan bisa banyak kecelakaan. Selain itu, tingkat kehatian justru menurun disaat infrastruktur lebih baik,” terangnya lagi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai atau danau, ferry atau penyeberangan , laut dan udara, untuk besaran santunan dan sumbangan yang diberikan berbeda-beda.

Untuk kecelakaan darat dan laut maksimal pemberian santunan sebesar Rp 10 juta untuk perawatan, meninggal dunia sebesar Rp 25 juta. “Untuk santunan cacat tetap yang diberikan Jasa Raharja sebesar 25 juta,” terang Okto.

“Sedangkan untuk nominal untuk angkutan umum sama. Namun, untuk kecelakaan udara, bagi yang  meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta, untuk yang cacat tetap Rp 50 juta, dan untuk biaya perawatan maksimal pemberian yang diberikan adalah Rp 25 juta,” tutupnya. (iqbal).

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Nenek 75 Tahun Digigit Buaya Saat Cuci Piring di Sungai Kuantan, Luka Korban Dijahit 20 Jahitan

...

Read moreDetails
5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

5 Tempat Makan di Pekanbaru yang Populer dan Enak, Harganya Terjangkau

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

Tak Hanya Cantik, Inilah 5 Manfaat Bunga Krisan untuk Kesehatan

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

iQoo Z11S Bawa Baterai Raksasa dan Android 16, Segini Harganya

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Rekomendasi Skincare Wardah untuk Mengatasi Flek Hitam, Wajah Auto Glowing

Sandiaga Uno didesak mundir dari gerindra

Sandiaga Uno Borong 9,5 Juta Saham MUTU Senilai Rp999 Juta

Next Post

Lama-Lama Diruangan Ber-AC, Ini Penyakit yang Akan Dialami

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.